TANGERANG, HR – Minggu (24/6), tim gabungan Sat Resnarkoba Polrestro Tangkot dan Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil menembak mati seorang residivis pengedar narkoba, MG (40). Penangkapan terduga pelaku dipimpin Kasat Resnarkoba, di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Bermula dari info warga, tersangka DY (39) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan di daerah Kedaung Dalam Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan selama 2 hari. Berdasarkan info, tempat tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkoba. barang bukti yang berhasil disita 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram brutto berikut alat hisapnya, dan 1 paket narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan interogasi terhadap DY dilakukan pengembangan, akhirnya Team Gabungan Sat Resnarkoba Polrestro Tangkot dan Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil menangkap tsk MG (alm) berikut barang bukti 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 300 gram brutto (3 ons), 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 2,4 Gram Brutto, 4 buah alat hisap (bong), pecahan vas bunga yang digunakan untuk menyerang petugas, 1 buah alat timbangan elektrik, 2 buah hp merk Samsung dan Blackberry, 1 buah badik (sajam), beberapa anak kunci rumah kontrakan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, ketika dikonfirmasi di ruang jenazah RSU Kabupaten Tangerang, menjelaskan, tindakan tegas tembak di tempat yang dilakukan terhadap tersangka MG (alm) lantaran tersangka melakukan perlawanan kepada petugas, Senin (25/06/2018).
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di daerah Teluk Naga Kabupaten Tangerang, tsk MG (alm) melakukan penyerangan kepada petugas dengan cara memecahkan botol vas bunga yang terbuat dari kaca. Diberikan tembakan peringatan masih melawan, akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur tepat mengenai dada tsk”, ungkapnya.
“Tsk MG (alm) adalah seorang residivis kasus narkoba Polrestro Tangkot pada tahun 2010 dan pernah divonis 5 tahun di LP Pemuda Tangerang”, imbuhnya.
Lanjut Kapolres, “Tsk DY (39) akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132, UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.”
Setelah diotopsi, jenazah MG akan diserahkan ke pihak keluarga untuk segera dikebumikan. linda