Kejati Sumsel Pastikan Laporan terhadap Kajari Pagar Alam Tidak Terbukti

PAGAR ALAM, HR — Ketut Sumedana menegaskan hasil pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam dan empat jaksa lainnya tidak menemukan bukti pelanggaran.

Tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap laporan masyarakat tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi di lapangan, tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan dalam laporan,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, tim memeriksa pihak yang dilaporkan serta sejumlah pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi secara objektif dan profesional.

Meski laporan tidak terbukti, Kejati Sumsel tetap melakukan pembinaan terhadap para jaksa selama 10 hari sebagai langkah penguatan internal.

“Kami tetap melakukan pembinaan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, Ira Febriana bersama jaksa lainnya masih menjalankan tugas dan untuk sementara berkantor di Kejati Sumsel selama masa pembinaan berlangsung.

Ketut juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif melaporkan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum, dengan menyertakan data dan bukti yang valid.

“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat, namun harus didukung fakta yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel memeriksa Kajari Pagar Alam dan empat jaksa lainnya setelah menerima laporan masyarakat. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi kebenaran informasi yang beredar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *