PANGKALPINANG, HR — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja.
Penjabat Sekretaris Daerah Babel, Fery Afrianto, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemprov Babel mengikuti kebijakan WFH sesuai surat edaran tersebut,” ujar Fery, Rabu (1/4/2026).
Fery menjelaskan, penerapan WFH tidak sekadar memindahkan tempat kerja, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.
Ia menekankan pentingnya percepatan layanan digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah daerah juga mendorong digitalisasi proses birokrasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kebijakan ini harus mendorong peningkatan kinerja ASN. Layanan publik tetap harus berjalan efektif meski sebagian pegawai bekerja dari rumah,” kata Fery.
Namun, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH. ASN yang bertugas di sektor pelayanan tetap bekerja di kantor seperti biasa.
Fery menyebutkan, tenaga kesehatan, pelayanan perizinan, administrasi kependudukan, pendapatan daerah, hingga petugas kebersihan tetap menjalankan tugas secara langsung.
Selain itu, pejabat pimpinan tinggi pratama seperti Sekda, kepala perangkat daerah, kepala biro, dan staf ahli juga tidak mengikuti skema WFH.
“Mereka tetap masuk kantor untuk memastikan pelayanan dan koordinasi berjalan maksimal,” ujarnya.
Pemprov Babel berharap kebijakan ini mampu mempercepat transformasi digital sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di daerah. agus priadi








