SUKABUMI, HR — Ayep Zaki menegaskan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang menetapkan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 sebagai keputusan definitif, Selasa (31/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ayep Zaki juga menyampaikan permohonan maaf Idulfitri sekaligus mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (pansus) LKPJ, yang telah memberikan masukan dan perbaikan terhadap laporan kinerja pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa LKPJ menjadi bentuk transparansi serta sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurut dia, capaian pembangunan 2025 merupakan hasil sinergi pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
Dengan penetapan rekomendasi sebagai keputusan definitif, pemerintah berharap arah pembangunan Kota Sukabumi menjadi lebih terukur, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pembangunan.
Laporan yang disampaikan Inggu Sudeni menyebutkan bahwa LKPJ telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dan memuat capaian kinerja pembangunan sepanjang 2025.
Secara umum, pembangunan menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi tercatat 5,32 persen, angka kemiskinan turun menjadi 6,9 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia meningkat.
Namun, DPRD menyoroti tingkat pengangguran terbuka yang masih mencapai 8,13 persen. Kondisi ini dinilai membutuhkan langkah strategis yang lebih terarah.
Melalui rekomendasi yang disampaikan, DPRD mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan untuk memperkuat daya saing masyarakat. Selain itu, DPRD juga menekankan peningkatan layanan kesehatan, penguatan infrastruktur, serta pengelolaan persampahan.
Pansus turut merekomendasikan optimalisasi promosi pariwisata dan pengembangan UMKM, serta peningkatan kualitas kepegawaian dan tata kelola pemerintahan.
Rapat paripurna dipimpin Wawan Juanda dan dihadiri Wakil Wali Kota Bobby Maulana, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah. ida








