DPRD Sukabumi Gelar Paripurna, Bahas LKPJ dan RKPD 2027

SUKABUMI, HR — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (31/3/2026) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.

Paripurna membahas sejumlah agenda strategis. Agenda tersebut meliputi penyampaian laporan reses ke-1 DPRD tahun 2026, pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD 2027, serta nota pengantar LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD menjelaskan bahwa reses berlangsung pada 4–6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan. Melalui kegiatan ini, anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat dan mengidentifikasi berbagai persoalan pembangunan.

Perwakilan fraksi kemudian menyampaikan laporan hasil reses. Fraksi Partai Golkar dan PAN diwakili Loka Tresnajaya, Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Leni Liawati, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh Andri Hidayana.

Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD 2027. Ia menjelaskan, dokumen tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, rapat dengar pendapat, dan fungsi pengawasan DPRD.

Dokumen itu kemudian diserahkan kepada Bupati Sukabumi sebagai bahan penyusunan RKPD 2027 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rapat yang sama, Bupati Asep Japar menyampaikan nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Badan Musyawarah DPRD telah menyusun tahapan pembahasan LKPJ. Proses tersebut dimulai dengan kajian komisi bersama perangkat daerah pada awal April 2026, dilanjutkan rapat internal dan gabungan, hingga paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan pada 21 April 2026.

Pimpinan DPRD meminta seluruh komisi segera menyusun jadwal pembahasan. Selain itu, Bupati diminta menugaskan kepala perangkat daerah agar hadir dalam setiap pembahasan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif dan komprehensif.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD, serta penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 dan LKPJ Tahun Anggaran 2025. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *