NATUNA, HR – Masih dalam suasana silahturahmi hari Raya Idul Fitri, Kejaksaan Negeri Natuna kembali “dipusingkan” dengan kaburnya 6 Warga Negara Vietnam yang berstatus terdakwa Illegal Fishing, Jumat (15/6).
Kaburnya beberapa pelaku illegal fishing ini, merupakan kali ketiga terjadi di Kejaksaan Negeri Natuna. Namun, mau apa dikata, diberikan tanggung jawab mengawasi para terdakwa, bukan hal mudah bagi Kejari Natuna.
Pasalnya, berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, para pelaku illegal fishing di kawasan ZEE tidak diperbolehkan di penjara. Lemahnya aturan inilah, yang diduga kemudian dimanfaatkan oleh para terdakwa untuk kabur.
Di sisi lain, tidak adanya rumah detensi untuk menampung para terdakwa, turut menjadi faktor, para pencuri ikan tersebut dapat melenggang bebas berbaur dengan masyarakat Natuna.
Namun, berkat kesigapan dan sinergi aparat keamanan di Natuna, tak membutuhkan waktu lama, akhirnya modus pelarian 6 terdakwa illegal fishing ini terungkap.
Kendati pencarian terhadap tahanan asal Vietnam belum membuahkan hasil, tetapi aparat berhasil menggali informasi dan mengamankan sang “juru selamat” yang membantu pelarian para tekong kapal ikan asing tersebut.
Dua Warga Ranai berinisial A (60) dan ES (25), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ini.
Bersama dengan Kajari dan Komandan Lanal Ranai, Kapolres Natuna menggelar jumpa pers di Makopolres Natuna untuk menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
Dikatakan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, terungkapnya kedua tersangka tidak lepas dari kerjasama Kejaksaan, Polres dan Lanal Ranai.
“Alhamdulillah berkat niat baik dan usaha tulus, Polres, Kajari dan dibantu oleh Lanal Ranai berhasil mengungkap kaburnya terdakwa Illegal Fishing. Ternyata meraka kabur dibantu oleh dua orang warga yang menyediakan pompong dan ojek untuk mengantar ke pelabuhan,” ujar AKBP Nugroho kepada awak media, Rabu (20/6) siang.
Kapolres menerangkan, tersangka ES berperan sebagai penjual pompong kepada A sebesar Rp 4 juta. Padahal, sebelumnya ia melaporkan kehilangan pompong ke Mapolres Natuna. Dari laporan itu, polisi melakukan pengembangan dan diketahui bahwa laporan ES palsu.
Sementara itu, tersangka berinisal A, berperan menyediakan persiapan kabur, seperti mobilisasi tahanan, ransum, minyak solar dan pompong untuk pelarian, yang didapatinya dari ES.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 1,6 juta dan Rp 250 ribu, serta 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengantar para pelaku ilegall fishing yang kabur ini ke tempat pompong,” tutur Kapolres.
Aksi membantu Tahanan Negara ini membuat kedua tersangka ditahan di Mapolres Natuna. Keduanya dikenai pasal 242 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Natuna, Juli Isnur, menegaskan, bahwa pihaknya bersama dengan aparat keamanan lainnya sangat serius menangani kasus Illegal Fishing di Natuna.
Sementara itu, Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, mengatakan, pada saat kejadian hingga kini pihaknya terus melakukan pencarian, menyisir pantai hingga ke Pulau Laut.
“Upaya pencarian masih terus kita lakukan, menyisir pantai dan pulau hingga ke Pulau Laut, bahkan saya semalam baru balek dari Pulau Laut dan pulau Sekatung untuk menyusur dan mensosialisasikan ke Nelayan dan warga di pulau-pulau perbatasan bagian utara agar juga membantu pencarian dan waspada dengan kejadian ini,” terangnya. fian