Tiga Tokoh Pers Sukabumi Ingatkan Wartawan Patuhi KEJ dan PPRA dalam Kasus Asusila

SUKABUMI, HR — Maraknya kasus asusila di Sukabumi memicu perhatian serius para pimpinan organisasi pers. Tiga tokoh pers Sukabumi Raya mengingatkan jurnalis agar tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam setiap pemberitaan.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman atau Kang Sule, bersama Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Nuruddin Zain Samsyi (Bah Anom) dan Ketua PWI Kota Sukabumi Ikbal Zaelani (Kang Ikbal), menyampaikan seruan agar wartawan tidak mengabaikan etika saat memberitakan kasus sensitif.

“Kawan-kawan jurnalis, menyikapi maraknya insiden asusila yang meresahkan ini, mari kembali ke prinsip jurnalistik yang benar. Kita harus saling mengingatkan agar penerapan KEJ dan PPRA tetap menjadi pedoman dalam setiap berita,” ujar Kang Sule, Kamis (12/3).

Bah Anom menegaskan profesionalisme wartawan benar-benar diuji ketika meliput kasus sensitif seperti kekerasan seksual.

“Jangan sampai berita yang kita tulis justru melukai korban untuk kedua kalinya. PWI dan SMSI sepakat bahwa KEJ dan PPRA harus menjadi pedoman utama dalam pemberitaan,” tegasnya.

Ketua PWI Kota Sukabumi, Kang Ikbal, juga mengingatkan agar jurnalis tidak mengorbankan akurasi dan perlindungan korban demi kecepatan berita.

“Kita tidak ingin jurnalis terjebak sensasionalisme. Perhatikan setiap detail identitas dan lindungi korban, terutama anak-anak,” katanya.

Aturan Identitas Korban dan Pelaku

Ketiga tokoh pers tersebut menyoroti masih adanya pemberitaan yang membuka identitas korban secara tidak tepat.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan dilarang mengungkap identitas korban kejahatan susila. Aturan ini berlaku bagi korban dewasa maupun anak-anak untuk mencegah stigma sosial.

Sementara itu, identitas pelaku dewasa dapat disebutkan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Wartawan harus menggunakan istilah seperti terduga, tersangka, atau terdakwa sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak juga menegaskan bahwa identitas anak di bawah 18 tahun wajib dirahasiakan sepenuhnya, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Media tidak boleh menampilkan nama, foto, alamat, maupun ciri yang dapat mengarah pada identitas anak.

Waspadai Kasus Inses

Kang Sule juga mengingatkan jurnalis agar lebih berhati-hati dalam pemberitaan kasus inses.

Jika pelaku merupakan orang tua atau anggota keluarga dekat, media tidak boleh menuliskan identitas secara gamblang karena dapat mengungkap identitas korban secara tidak langsung.

“Jika nama pelaku disebutkan, publik bisa menebak siapa anaknya yang menjadi korban. Itu harus kita hindari agar tidak terjadi malapraktik jurnalistik,” jelasnya.

Melalui seruan ini, SMSI dan PWI Sukabumi berharap jurnalis tetap menyajikan berita yang tajam, edukatif, dan bertanggung jawab, sekaligus melindungi martabat korban. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *