SUKABUMI, HR — Pemerintah Kota Sukabumi memperketat pengawasan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 setelah alokasi dana yang diterima daerah turun signifikan.
Tahun ini, Pemkot Sukabumi hanya menerima sekitar Rp3,7 miliar. Jumlah tersebut merosot tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp8 miliar. Kondisi itu mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sukabumi (Bappeda) melalui Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh perangkat daerah penerima DBHCHT.
Kepala Bidang PSDA Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, melalui JF Perencana Ahli Muda Nina Wardhani, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan monev ke sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi.
“Benar, kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi kepada perangkat daerah penerima DBHCHT. Fokus pembahasan mencakup evaluasi pelaksanaan 2025 dan persiapan program tahun 2026,” ujarnya.
Nina menegaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan itu, pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 40 persen DBHCHT untuk sektor kesehatan, selain untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi. Bappeda juga menilai realisasi anggaran dan dampak langsung program terhadap masyarakat.
“Monitoring ini bukan sekadar memeriksa kesesuaian aturan, tetapi juga melihat sejauh mana program benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap rupiah DBHCHT memberi manfaat nyata,” tegasnya.
Salah satu program yang menjadi perhatian ialah penyaluran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola Dinas Tenaga Kerja. Tim melakukan validasi data penerima manfaat untuk memastikan kepesertaan sesuai kriteria dan tetap tepat sasaran.
“Kami memvalidasi data penerima manfaat, termasuk perubahan karena meninggal dunia atau pindah domisili. Dari situ kami mengidentifikasi kendala dan menyusun langkah perbaikan,” jelas Nina.
Pada 2026, DBHCHT disalurkan kepada lima perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Hasan Asari, menekankan pentingnya pemahaman teknis terhadap aturan terbaru. Ia meminta seluruh perangkat daerah penerima memahami kewajiban alokasi sektor kesehatan dan memastikan pelaporan berjalan akuntabel.
“Perangkat daerah penerima wajib memahami substansi aturan, terutama kewajiban alokasi sektor kesehatan dan akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam implementasi,” tegasnya.
Hasan menjelaskan, Dinas Kesehatan memanfaatkan anggaran untuk peningkatan layanan dan pengadaan alat kesehatan. Diskumindag mengarahkan dana untuk mendorong pertumbuhan UMKM, sedangkan Satpol PP fokus pada penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Pemkot Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sepanjang tahun anggaran 2026. Pemerintah daerah menargetkan pemanfaatan DBHCHT tetap efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada sektor kesehatan, kesejahteraan pekerja rentan, serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Meski anggaran menurun, kami memastikan setiap rupiah DBHCHT digunakan secara efektif dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. ida








