JAKARTA, HR — Pembangunan sebuah gudang di Jalan Peternakan 3, RT 02/RW 07, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi atau dokumen PBG yang terpampang di area pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Cengkareng.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertugas menjaga gudang dan tidak mengetahui soal perizinan. Ia juga menyebut pemilik bangunan jarang datang ke lokasi.
“Saya cuma disuruh jaga gudang saja. Soal perizinan saya tidak tahu, pemilik juga jarang datang ke sini,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
Pekerja tersebut menambahkan bahwa pembangunan gudang baru berjalan sekitar satu bulan. Ia menyebut beberapa pihak pernah datang ke lokasi, namun semuanya diarahkan untuk menemui Ketua RT setempat bernama Yono.

Saat menemui salah seorang warga berinisial UK. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut.
Menurut UK, pembangunan tanpa PBG berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Pemilik bangunan jelas diduga mengangkangi aturan. Pembangunan tanpa PBG seharusnya langsung dihentikan dan disegel,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda hingga 10 persen dari nilai bangunan, penghentian kegiatan, pembatasan pemanfaatan, hingga perintah pembongkaran. Bahkan, pelanggaran tersebut dapat berujung pidana jika menimbulkan kerugian, cacat, atau kematian sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
UK juga menyinggung Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mengatur kewajiban perizinan bangunan.
“Saya berharap pemerintah bertindak tegas. Segera hentikan dan segel bangunan ini. Pemilik wajib mengurus perizinan sesuai aturan dan tidak boleh ada aktivitas sebelum izin resmi terbit,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DCKTRP Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, belum memberikan keterangan maupun tindakan terhadap pembangunan gudang tersebut. wawan








