TANGERANG, HR – Tersangka OTT Camat Pagedangan, AK, dalam waktu dekat ini akan mendapat perlakuan istimewa, yakni mendapat penangguhan penahanan. Tidak tanggung-tanggung, Sekda Kab Tangerang, Rudy Mahesal pun turut menandatangani surat permohonan penangguhan AK.
Sekda Rudy Mahesal dituding melakukan intervensi atas penegakan hukum yang menjerat bawahannya, Camat Pagedangan, AK, yang terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Polres Tangsel atas dugaan pungli pengurusan izin tempat ibadah di Mall Q Big, Bumi Serpong Damai Tangerang.
Modus yang dilakukan tersangka AK, yakni meminta uang Rp 600 juta dari pihak yayasan untuk memperlancar pengurusan izin tempat ibadah. Tersangka berdalih uang tersebut akan dibagikan ke masyarakat.
Dari hasil penyelidikan Tim Saber Pungli Polres Tangsel, uang tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 45 juta, dan untuk anak buahnya Rp 15 juta. Dari hasil penyidikan di rekening tersangka, ditemukan ada setoran Rp 45 juta yang dilakukan Budi, salah seorang staf Bidang Ekonomi Pembangunan Kecamatan Pagedangan.
Tersangka AK, ditahan sejak 9 Maret 2018. Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ahmad Alexander membenarkan adanya permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka AK atas permintaan keluarga korban.
Dalam kasus AK, Penyidik menjeratnya dengan UU Tipikor dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
Kesalahan fatal AK yakni melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, namun disalahgunakan sebagai calo untuk mengurus izin tempat ibadah. Walaupun AK telah berstatus tersangka, ironisnya masa penahanannya akan ditangguhkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menyikapi itu, Selasa (5/6/2018), Sekda Kabupaten Tangerang, Rudy Mahesal, di ruang kerjanya, kepada HR membantah bahwa dirinya bukan sebagai penjamin atas penangguhan penahanan AK.
“Salah, saya bukan penjamin, tapi saya hanya mengikuti proses dan permintaan dari keluarga dan warga Pagedangan, yang mana warga tersebut sudah menandatangani agar AK mendapat penangguhan penahanannya. Atas dasar dari warga, maka saya menandatangani sebagai penjamin,” dalih Sekda.
Sekda juga menambahkan, bahwa dirinya belum tahu detail terkait info penangguhan penahanan AK.
“Yang lebih detailnya tanya Pelaksana Tugas Camat Pagedangan, Bapak Ahmat Taupik yang di Dinas Dispora,” kata Sekda.
Sampai berita ini terbit, Ahmad Taupik belum dapat ditemui oleh HR. linda