Periode Januari – Mei 2018, Ditpolair Korpolairud Ungkap 91 Kasus dan Selamatkan Rp 57,4 M

oleh -8 Dilihat
oleh

JAKARTA, HR – Dalam menjaga wilayah perairan dan udara Indonesia, Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) senantiasa memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, yang merupakan tugas pokok dan fungsi polri.

Dalam pelaksanaan tupoksinya itu, Korpolairud pun telah melakukan upaya-upaya mulai dari upaya pencegahan dan penegakan hukum di berbagai kasus yang diungkap, baik di tingkat kewilayahan maupun di tingkat pusat serta melakukan pengamanan perairan. Tidak hanya itu Korpolairud juga melakukan peningkatan kerjasama dengan instansi/stakeholder di dalam negeri maupun luar negeri.

Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif menyampaikan, pada periode Januari-Mei 2018, pihaknya telah melakukan penegakan hukum di sejumlah kasus-kasus yang sangat tren belakangan ini.

Terlibat di Satgas 115, Ditpolair mencatat 91 kasus yang diungkap antara lain, pengungkapan 13 kasus tindak pidana illegal fishing di Perairan Natuna, Aceh, Riau,dan Kalimantan Timur. Ditpolair juga telah mengamankan barang bukti yakni 13 kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam dan Malaysia dan 2,2 ton ikan. Kerugian Negara yang telah diselamatkan mencapai 6,4 milyar.

Selain kasus illegal fishing, Ditpolair juga terlibat di Satgas Penyelundupan dan telah menangani 62 kasus tindak pidana tindak pidana penyelundupan di periode Januari-Mei 2018, di wilayah Sumatra Barat. Kepulauan Riau, Babel, Riau, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sumatra Utara.

Dari 62 kasus tersebut, Ditpolair juga telah mengamankan barang bukti miras sebanyak 892 botol, ebi sebanyak kurang lebih 3 ton, ketam tapak kuda sebanyak 8300 ekor, kepiting jenis betina 44 koli, rokok 10.055 pack, telur penyu sebanyak kurang kebih 450 butir, handphone berbagai merk sebanyak 1256 unit, dan bawang merah sebanyak 67 ton, nilai kekayaan Negara yang diselamatkan mencapai 1,5 milyar rupiah.

Namun yang menjadi perhatian saat ini adalah penyelundupan Baby Lobster, yang juga menjadi atensi dari Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Khusus untuk kasus penyelundupan Baby Lobster, Ditpolair mengungkap di sejumlah wilayah antara lain di Perairan Jawa Timur, Riau, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi dan Bali.

”Periode Januari- Mei 2018, ada 5 (lima) kasus penyelundupan Baby Lobster yang telah kami (Ditpolair) tangani, serta telah mengamankan kurang lebih 200.407 ekor Baby Lobster. Kerugian Negara yang diselamatkan ditafsir mencapai 50 milyar,” ungkap Lotharia kepada awak media, Senin (4/6/2018), di Mako Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Lotharia menuturkan, selain tindak pidana illegal fishing dan penyelundupan, pihaknya juga telah menangani 11 kasus pengeboman ikan sebanyak 11 kasus di wilayah Perairan Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), NTB, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung dan Bali. Dari kasus pengeboman ikan, Ditpolair mengamankan barang bukti ammonium nitrat/pupuk matahari sebanyak 7817 ton, sumbu/detonator warna merah sebanyak 13 buah, bom botol siap meledak sebanyak 25 botol. Terhadap sejumlah bahan peledak tersebut, Ditpolair juga melakukan penyelidikan, dimana bahan baku ammonium nitrat/pupuk matahari ternyata didapat secara illegal dari Malaysia.

“Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah melakukan tindakan yang sifatnya pembinaan terhadap masyarakat, yakni dengan melakukan sosialisasi terhadap para nelayan agar dapat ikut berperan serta dalam menjaga sumber daya dan lingkungan hidup. Karena pengeboman sangat merusak lingkungan khususnya terumbu karang, 1 (satu) botol saja dapat merusak 5-6 meter persegi area,” tutur Lotharia.

Maraknya aksi pencurian di kapal, Ditpolair juga melakukan aksi pencegahan di beberapa titik yang rawan di perairan territorial Indonesia, antara lain di Belawan, Dumai, Pulau Nipah, Tanjung Priok, Gresik, Taboneo, Samarinda/Muara Berau, Teluk Adang, Balikpapan dan Tanjung Berakit.

Pada kesempatan itu, Lotharia juga menghimbau agar masyarakat dapat ikut berperan serta dalam meminimalisir kejahatan yang ada di wilayah perairan Indonesia. Masyarakat dapat segera melaporkan ke Ditpolair setempat (wilayah) atau ke pusat bila ada tindak pidana di wilayahnya masing-masing. krisman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.