Tiga ASN Kab Bantaeng Tertangkap Tangan Lakukan Politik Praktis

oleh -17 Dilihat
oleh

GOWA, HR – Penanganan perkara ketiga ASN di Panwaslu Gowa berpolemik, lantaran dua Camat dan seorang Lurah diduga tertangkap basah oleh Panwaslu Gowa, beberapa waktu lalu. Namun kini ketiga ASN tersebut diduga menjadi ‘cacing’ yang ingin diselamatkan dari perbuatan melanggar kode etik tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal daerah Kabupaten Bantaeng yang diciduk oleh Panwaslu di daerah Malakaji Kabupaten Gowa, baru-baru ini diduga dalam proses mengelabui hukum untuk dibebaskan.

Ketiga ASN asal Kabupaten Bantaeng ini terciduk saat diduga dalam kegiatan sosialisasi melakukan politik praktis untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman, Nomor Urut 3, oleh pihak Panwaslu Gowa.

Hal itu membuat ketiga ASN ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya diatas hukum, lantaran diduga menyalahi prosedur kedisiplinan ASN di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Seperti yang dibeberkan oleh Panwaslu Kabupaten Gowa, ketiga ASN tersebut adalah M. Amir Basi berprofesi sebagai Camat Bissappu, kemudian Akhmad Muhlis berprofesi sebagai Camat Tompobulu Kab Bantaeng dan Sitti Faridah berprofesi sebagai Lurah Gantarang Keke, yang murni temuan Panwaslu Kabupaten Gowa.

Hal ini membuat, Ketua Panwaslu Kabupaten Gowa, Suharli mengatakan jika kasus tersebut sementara dalam proses di Kepolisian dalam hal ini Polres Gowa.

“Sementara proses di kepolisian,”kata dia.

Lanjut, saat dipertanyakan keberadaan ketiga ASN asal Bantaeng itu, Suharli menyampaikan bahwa setelah pembahasan di Gakumdu atas Rekomendasi Panwas satu diteruskan ke kepolisian, dan semuanya ke KASN.

“Rekomendasi panwas setelah bahas di gakumdu 1 diteruskan ke kepolisian, dan semuanya (2) ke KASN,” katanya via whatsapp, Sabtu (2/6/2018).

Lanjut dikatakan, bahwa satu ASN tersebut diteruskan ke Pihak Kepolisian Polres Gowa karena memenuhi unsur pidana dan dua ASN lainnya dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Walaupun dalam keadaan tertangkap basah.

“Yang 2 dianggap tidak memenuhi unsur pidana, jadi kena pelanggaran administratif ketiganya,” katanya.

Saat kembali dipertanyakan, apa yang membuat dua ASN tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pidana, Ketua Panwaslu Gowa, Suharli enggan memberikan keterangan meski sudah dikonfirmasi.

Di tempat terpisah, Dr Rahmansyah, politisi DPRD Provinsi Sulsel, mengatakan, jika ada ASN yang tidak netral dan apalagi terlibat scara langsung dalam soal pilkada maka harusnya Panwas dan termasuk unsur Kepolisian harus tegas dan jangan main-main.

“Ingat, yang biasa menjadi sumber masalah adalah karena penyelenggara mengabaikan hal-hal prinsip seperti itu. Apalagi dilakukan oleh Camat dari Bantaeng ini sudah sangat jelas pelanggarannya,” tegas dia. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.