Polres Sintang Gelar Sidang Kode Etik terhadap Personel Mangkir Sejak April 2025

IMG 20251123 WA0022
Polres Sintang menggelar sidang kode etik terhadap personel yang mangkir sejak April 2025

SINTANG, HR — Polres Sintang Kalimantan Barat menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEP) terhadap seorang personel, Aipda DA, yang tidak berdinas sejak April 2025. Sidang berlangsung di Aula Mapolres Sintang pada Jumat (21/11) dan dipimpin Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata, S.I.K., M.H.

Sidang KKEP menjadi mekanisme internal Polri untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta memastikan setiap anggota mematuhi norma dan etika profesi. Proses sidang dilakukan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bacaan Lainnya

Majelis memeriksa seluruh aspek pelanggaran, termasuk ketiadaan keterangan resmi terkait mangkirnya Aipda DA. Ketidakhadiran dalam waktu lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian.

Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata, menjelaskan bahwa sidang KKEP ini mencerminkan komitmen Polres Sintang dalam menjaga marwah institusi.

“Setiap anggota Polri terikat oleh aturan dan etika profesi. Ketika terjadi pelanggaran, sidang kode etik menjadi langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan, agar kedisiplinan dan kehormatan institusi tetap terjaga,” ujarnya.

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Polri.

“Kami berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten. Siapa pun anggotanya, apabila melanggar kode etik, akan diproses sesuai ketentuan. Penegakan kode etik bukan hanya bentuk punishment, tetapi juga cara kami memastikan bahwa Polres Sintang diisi oleh personel yang profesional, bertanggung jawab, dan dipercaya masyarakat,” tegas Kapolres.

Melalui sidang ini, Polres Sintang kembali menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik dan integritas organisasi. mars

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *