LAMSEL, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 19 November 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lampung Selatan sebagai wujud ketegasan negara dalam memberantas kejahatan yang mengancam masyarakat.
Barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara periode Juni hingga Oktober 2025. Mayoritas merupakan barang bukti narkotika, seperti 2.617,66 gram sabu, 172.636,24 gram ganja, 2 butir ekstasi, dan 50 butir pil eximer. Selain itu, Kejari juga memusnahkan 86 karung pupuk, uang palsu Rp4.750.000, sembilan senjata tajam, satu pucuk senjata api, tujuh butir amunisi, sepuluh unit handphone, serta berbagai barang lain seperti pakaian, tas, dan alat hisap.
Pemusnahan ini menjadi yang kedua pada tahun 2025. Jenis perkara yang ditangani mencakup narkotika, pencurian, kekerasan, perdagangan orang, hingga pornografi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Kami memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara permanen agar tidak ada celah untuk disalahgunakan kembali,” tegasnya. Suci juga menyampaikan bahwa tingginya jumlah barang bukti narkotika menunjukkan ancaman serius terhadap masyarakat. “Kami memastikan barang terlarang ini benar-benar keluar dari peredaran,” ujarnya.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah simbol kehadiran negara.
“Ini pernyataan sikap bahwa hukum ditegakkan dan Lampung Selatan tidak memberi ruang bagi kejahatan,” kata Syaiful. Ia juga mengajak masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari narkoba, judi online, dan berbagai bentuk kejahatan.
Rincian 82 perkara yang dimusnahkan meliputi 36 perkara narkotika, 18 pencurian, 6 perlindungan anak, 3 pembunuhan, 3 penadahan, dan 2 perkara uang palsu. Sisanya terdiri dari penganiayaan, perdagangan orang, penipuan, pemerasan, kekerasan seksual, senjata api, KDRT, penggelapan, pornografi, pertambangan, dan perjudian.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan serta meningkatkan rasa aman masyarakat Lampung Selatan. santi






