Pemprov Jabar Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi terkait Ranperda APBD 2026

Screenshot 2025 11 18 13 31 42 70 c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062
Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

KOTA BANDUNG, HR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat, 14 November 2025. Jawaban tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mewakili Gubernur Jawa Barat.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya pada Kamis, 13 November 2025, yang memuat pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD 2026.

Bacaan Lainnya

Buky menyampaikan bahwa pembahasan berikutnya akan dilakukan oleh Badan Anggaran mulai 18 hingga 20 November 2025. Ia menargetkan penetapan Ranperda APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pada 20 November 2025.

Dalam pemaparannya, Herman Suryatman menekankan sejumlah aspek penting, salah satunya mengenai pendapatan daerah. Pada RAPBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 28,78 triliun. Pemprov Jabar menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memperluas basis pendapatan non-PKB guna meningkatkan kemandirian fiskal.

Upaya tersebut meliputi intensifikasi pendapatan melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, mendorong perusahaan industri membeli BBM dari wajib pajak BBNKB yang terdaftar di Jawa Barat, serta percepatan regulasi terkait perhitungan nilai perolehan air dari Kementerian PUPR. Selain itu, pemerintah juga memperkuat pendataan subjek dan objek pajak alat berat, mendorong regulasi kerja sama pemanfaatan aset, dan meningkatkan performa BUMD.

Herman juga menyoroti mekanisme Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu, yang bertujuan memperkuat solidaritas sosial serta mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan. Program ini mengedepankan gotong royong serta nilai kearifan lokal seperti silih asah, silih asih, dan silih asuh.

Ia menegaskan bahwa tata kelola Poe Ibu akan mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, hingga pelaporan dana. horaz

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *