SINTANG, HR — Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan di Kalimantan Barat. Menindaklanjuti edaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa aturan larangan plastik sekali pakai mulai berlaku pada 1 Desember 2025.
Igor menjelaskan bahwa penghentian penyediaan kantong atau wadah plastik sekali pakai berlaku bagi seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, rumah makan, restoran, hingga pasar tradisional.
“Kebijakan ini bertujuan mengurangi limbah plastik dari sumbernya dan menekan dampak negatif seperti pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, hingga ancaman terhadap kesehatan. Langkah ini juga selaras dengan program nasional Indonesia Bebas Sampah 2029,” jelas Igor, Senin (17/11/2025).
Mulai 1 Desember 2025, pelaku usaha diminta mengganti kantong plastik dengan wadah ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali (reusable). Igor juga mengimbau masyarakat mulai membiasakan diri membawa tas belanja dari rumah.
“Saya mengajak para pelaku usaha dan seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang untuk mendukung gerakan gaya hidup sadar sampah demi mewujudkan lingkungan yang lebih asri, bersih, dan sehat,” tutup Igor Nugroho. mars






