Jurnalis Bali Desak PN Jaksel Tolak Gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo

IMG 20251117 WA0049
Aksi Damai Jurnalis Bali Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers

DENPASAR, HR — Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), yang beranggotakan jurnalis media cetak, televisi, online, serta elemen masyarakat sipil, menggelar aksi damai di Monumen Bajra Sandi Renon, Minggu (16/11/25). Mereka menyatakan dukungan terhadap kantor berita Tempo sekaligus menolak gugatan Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait pemberitaan berjudul “Poles-poles Beras Busuk.” Amran menilai berita tersebut merusak citra dan reputasinya.

Penanggung jawab aksi, Ni Kadek Novi Febriani, menegaskan bahwa gugatan itu berpotensi membungkam kebebasan pers. Ia menilai, bila kasus seperti ini dibiarkan, masyarakat maupun media bisa takut mengkritik pejabat publik.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Menteri Pertanian. Jangan sampai ada media lain yang mengalami hal serupa,” tegasnya.

Novi menekankan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai mediator, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan tersebut menyediakan mekanisme penyelesaian seperti hak jawab dan hak koreksi.

“Kami berharap suara dari Pulau Dewata ini dapat didengar hakim PN Jakarta Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dalam rekomendasi itu, Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (ketidakakuratan dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini menghakimi). Dewan Pers meminta Tempo mengganti judul dan poster, menyampaikan permintaan maaf, melakukan moderasi konten, serta melaporkan pelaksanaannya dalam waktu 2×24 jam.

Meski demikian, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, yang menilai Tempo melakukan perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *