Pemprov DKI dan Kemenkeu Tinjau Aset Negara di Rawa Buaya

565d5b2a8c90a41f8309b4e519450309
Pemprov DKI Jakarta melakukan peninjauan terhadap lahan aset milik Kementerian Keuangan di wilayah RW 03 dan RW 04, Kelurahan Rawa Buaya.

JAKARTA, HR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peninjauan terhadap lahan aset milik Kementerian Keuangan di wilayah RW 03 dan RW 04, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (13/11/25).

Peninjauan tersebut melibatkan petugas gabungan dari berbagai unsur, antara lain Satpol PP DKI Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko), Babinsa, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta pengurus RT dan RW setempat.

Bacaan Lainnya

Wakil Camat Cengkareng, Suhardin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi menanggapi surat dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Nomor S-1084/LMAN/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Surat tersebut berisi permohonan bantuan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah milik negara di wilayah Rawa Buaya.

“Peninjauan dilakukan untuk memastikan batas-batas lokasi tanah milik Kementerian Keuangan yang berada di RW 03 dan 04 Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng,” ujar Suhardin.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta, Daniel Soalon, menambahkan bahwa ada dua bidang tanah yang ditinjau, masing-masing bersertifikat Nomor 129 seluas 6.410 meter persegi dan Nomor 130 seluas 4.180 meter persegi.

“Hasil peninjauan akan kami sampaikan kepada pihak pemohon untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran dan penegasan kembali batas-batas tanah,” tambah Daniel.

Daniel juga menegaskan bahwa pendataan akan dilakukan secara objektif untuk mengetahui batas wilayah serta warga yang terdampak. Setelah proses pendataan, akan dilakukan tahapan penertiban sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, dimulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan dan surat perintah pembongkaran.

Sementara itu, Yudi Hariyanto, dari Bidang Advokasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau dan memastikan keberadaan lahan aset Kementerian Keuangan di lokasi tersebut.

“Sesuai dua sertifikat bidang tanah yang ada, kami masih menemukan tanda-tanda batas lahan berupa empat plang dan sejumlah patok pembatas,” tutup Yudi. •didit

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *