Empat Agenda Strategis Dibahas, DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Propemperda 2026

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD membahas Propemperda 2026,
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD membahas Propemperda 2026,

SUKABUMI, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Rabu (12/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas, Sekda H. Ade Suryaman, SH., MM, unsur Forkopimda, perangkat daerah, dan para undangan.

Bacaan Lainnya

Agenda rapat meliputi:

  1. Penyampaian Propemperda Tahun 2026,
  2. Pendapat akhir Bupati atas keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,
  3. Pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, dan
  4. Nota Pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran.

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda 2026 mengutamakan empat aspek penting.

“Pertama, perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, menjalankan kewenangan daerah sebagai otonomi dan tugas pembantuan. Ketiga, menunjang rencana pembangunan daerah sesuai RPJPD dan RPJMD. Keempat, mengakomodasi aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Bupati Asep juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026. Ia berharap penyempurnaan hasil evaluasi tersebut dapat memperkuat pelaksanaan dan penetapan APBD Kabupaten Sukabumi 2026.

Terkait Raperda Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, Bupati berharap aturan ini mampu memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pelestarian kawasan berbasis kebudayaan, khususnya melalui pengetahuan tradisional Patanjala.

“Pelestarian Patanjala menjadi bagian penting dari kebudayaan Kabupaten Sukabumi yang perlu dijaga dan diwariskan,” jelasnya.

Sedangkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang inovatif, profesional, dan akuntabel.

“Raperda ini akan memperluas jangkauan pelayanan publik berbasis keselamatan dan kemanusiaan,” tambahnya.

Rapat paripurna ditutup dengan ajakan Bupati agar seluruh unsur pemerintahan terus menjaga sinergi dalam merumuskan kebijakan publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *