PAGAR ALAM, HR – Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menghadiri Rapat Paripurna XVII Sidang ke I DPRD Kota Pagar Alam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (4/11/2025). Rapat tersebut membahas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hj. Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II Syahrol Effendi serta dihadiri seluruh anggota dewan. Dalam kesempatan ini, Wali Kota juga menyampaikan pidato pengantar mengenai pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
Dalam sambutannya, Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang akan membahas bersama perangkat daerah dan panitia khusus terkait penyusunan produk hukum daerah. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan peraturan yang berpihak kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Pagar Alam mengusulkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun 2026. Tiga di antaranya merupakan Raperda kumulatif terbuka, yaitu:
- Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026
- Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Empat Raperda lainnya masuk dalam daftar prioritas, meliputi:
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam
Wali Kota berharap seluruh Raperda dapat dibahas secara mendalam dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang efektif serta bermanfaat bagi masyarakat. “Semoga pembahasan ini berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya. jauhari gunawan







