BANDAR LAMPUNG, HR – Nanda, pengawas SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung, menjadi sorotan usai sejumlah media online memuat pengakuannya yang diduga mengizinkan operator mengisi BBM subsidi ke mobil mewah. Dalam pengakuan itu, Nanda bahkan menyebut adanya oknum marinir berinisial IW dan HR yang ikut melakukan praktik pengecoran solar bersubsidi.
Setelah pemberitaan tersebut beredar, Nanda dikabarkan mengancam akan melaporkan wartawan. Namun, tim media yang terdiri dari Jejak Kriminal, Gebrak Kasus, Koran Lampung, Hotnews, Star 7 TV, Dinastinews, Wartapolri, Jelitapos, Media Berita Pantau, Harapan Rakyat, dan Cakrawala TV menantang balik Nanda.
“Silakan laporkan, kami juga sudah siapkan bukti video dan rekaman audio pengakuan Nanda,” tegas perwakilan tim media.
Menurut tim media, kasus ini akan menjadi pembuktian siapa yang benar di mata hukum. “Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar harus diproses,” tegas mereka.
SPBU memiliki tanggung jawab menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak. Pengawasan ketat diperlukan agar tidak terjadi penyelewengan. SPBU dilarang menjual solar subsidi kepada pelangsir atau pengecer karena tindakan tersebut ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.
Pengawas yang sengaja mengizinkan operator menjual BBM subsidi kepada pihak tidak berhak bisa dijerat sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi administratif juga dapat berupa pencabutan izin atau penghentian penugasan distribusi BBM subsidi.
Dalam rekaman yang diperoleh tim media, Nanda dengan santai mengakui adanya pengisian solar subsidi untuk mobil mewah seperti Pajero Sport dan Innova. “Iya mas, cuma sekali lewat dua hari ini. Sekarang kita steril karena ada yang ketangkap di Emanuel,” ujarnya dalam rekaman berdurasi lima menit.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, pelangsir di SPBU itu tetap diizinkan membeli solar dengan harga Rp7.500 per liter.
Berdasarkan bukti foto, video, dan rekaman audio, tim media bersama LSM ISC berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan ini ke Polda Lampung, dengan tembusan ke Mabes Polri, BPH Migas, dan Pertamina untuk diproses sesuai hukum. tim







