KPU RI: Penataan Dapil Bergantung pada Sistem Pemilu Baru

Penataan dapil bergantung sistem pemilu baru
Penataan dapil bergantung sistem pemilu baru

MAJALENGKA, HR – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik, menegaskan bahwa penataan daerah pemilihan (dapil) di seluruh Indonesia sangat bergantung pada sistem pemilu legislatif yang akan diatur dalam undang-undang pemilu baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Idham usai menjadi keynote speaker dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kajian Teknis Desain Surat Suara dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang digelar KPU Kabupaten Majalengka, Selasa (15/10/2025).

Bacaan Lainnya

FGD menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Dr. Rafih Sri Wulandari (Universitas Langlang Buana Bandung) yang membahas desain surat suara, Dr. H. Diding Bajuri, M.Si dengan topik penataan dapil, serta Suhendar, S.H. yang memaparkan desain surat suara ramah disabilitas. Acara ini dimoderatori oleh Jejep Falahul Alam, Korwil PWI Ciayumajakuning, dan dihadiri Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro.

Peserta FGD berasal dari unsur akademisi, organisasi kemahasiswaan, ormas, OKP, dan perwakilan partai politik di Kabupaten Majalengka.

“FGD ini bagian dari agenda resmi yang kami minta kepada seluruh KPU di Indonesia, termasuk di Majalengka,” ujar Idham.

KPU RI mengapresiasi kegiatan tersebut karena menjadi wadah penting untuk menghimpun masukan publik terkait penataan dapil di masa depan.

Menurut Idham, sistem pemilu yang akan digunakan—baik proporsional terbuka, tertutup, maupun campuran—akan menentukan luas dan konfigurasi dapil di setiap daerah.

“Jika sistem proporsional daftar terbuka tetap digunakan, maka dapil masih seperti sekarang, contohnya lima dapil di Majalengka pada Pemilu 2024. Namun bila sistem berubah, maka penataan dapil pun akan disesuaikan,” jelasnya.

Idham juga mengungkapkan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan penerapan sistem proporsional campuran dalam pemilu legislatif mendatang.

“Kami menghargai usulan tersebut. Setiap sistem pemilu harus dikaji secara mendalam oleh pembentuk undang-undang,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai dampak sistem baru terhadap dapil, Idham menyatakan bahwa perubahan sistem pemilu pasti berimplikasi pada struktur dapil.

“Sudah pasti berdampak. Besar atau kecilnya bergantung pada desain sistem yang diatur dalam undang-undang nanti,” ujarnya.

Idham menambahkan, KPU RI tetap berpegang pada dasar hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf D dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, serta Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, penentuan sistem pemilu dan dapil merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

“KPU menyelenggarakan pemilu berdasarkan undang-undang. Jadi, kita tunggu hasil pembahasan undang-undang pemilu yang baru,” pungkas Idham. lntong

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *