PT. KAN Diduga Eksploitasi Pasir Sungai Secara Berlebihan

Penambangan pasir PT KAN Sungai Kapuas
Penambangan pasir PT KAN Sungai Kapuas

SANGGAU, HR – Aktivitas penambangan pasir oleh PT. Kalimantan Alumina Nusantara (PT. KAN) di Dusun Pasir Mentawak, Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, menuai sorotan dari warga sekitar. Perusahaan yang mengerjakan proyek strategis nasional pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bauksit itu diduga melakukan penyedotan pasir dari Sungai Kapuas secara berlebihan.

Warga mengkhawatirkan, eksploitasi pasir di sungai tersebut dapat mengganggu ekosistem dan memicu tanah longsor di tepi sungai, terutama karena pengambilan pasir dilakukan dari satu titik secara terus-menerus tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Penambangan pasir dalam skala besar wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya pada Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 158. Selain itu, kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kepala wilayah dusun setempat saat dikonfirmasi media menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan.

“Kami di sini kurang diberdayakan oleh pihak PT. KAN dalam kegiatan pembangunan pabrik raksasa itu. Bahkan tenaga kerja yang digunakan banyak berasal dari luar negeri, seperti dari Beijing,” ujar Kepala Wilayah Dusun Pasir Mentawak.

Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera meninjau ulang aktivitas penambangan pasir tersebut agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar Sungai Kapuas. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *