Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Ponpes Al Khoziny Setelah Identifikasi Jenazah

Tim DVI Polda Jawa Timur berhasil mengidentifikasi 34 korban ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
Tim DVI Polda Jawa Timur berhasil mengidentifikasi 34 korban ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo

SURABAYA, HR – Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti proses hukum terkait peristiwa robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada 29 September 2025.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur setelah proses identifikasi jenazah korban selesai dilakukan oleh tim DVI.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami tegaskan bahwa Polda Jawa Timur telah menyampaikan pernyataan resmi dari Bapak Kapolda. Proses hukum akan tetap kami jalankan, dimulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” ujar Kombes Jules, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, fokus utama saat ini adalah menyelesaikan proses identifikasi seluruh jenazah korban. Proses tersebut dilakukan secara teliti agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan kemanusiaan.

“Tim DVI masih bekerja melakukan identifikasi. Kami berharap masyarakat dan keluarga korban dapat bersabar. Percayalah, seluruh proses ini kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Menurut laporan resmi Basarnas, proses pencarian dan evakuasi korban di lokasi kejadian telah selesai. Namun, tahap identifikasi masih berlangsung di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya.

“Artinya, kegiatan pencarian di lokasi sudah tuntas. Namun proses identifikasi jenazah masih berjalan, dan kami mohon rekan media serta masyarakat menunggu hasilnya,” tegas Kombes Jules.

Dalam proses penanganan pascakejadian, Polda Jawa Timur melibatkan berbagai unsur kepolisian, mulai dari Reserse, Sabhara, Brimob, hingga tim teknis yang membantu membersihkan material bangunan.

“Kami mohon waktu. Setelah seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga, barulah kami melangkah ke tahap hukum berikutnya,” pungkas Kabid Humas. ependi Silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *