Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya

Polri Pastikan Pemulihan AMK dengan Pendampingan Psikologis dan Dukungan Sosial
Polri Pastikan Pemulihan AMK dengan Pendampingan Psikologis dan Dukungan Sosial

BENGKULU, HR – Kasus AMK, anak perempuan berusia 9 tahun korban kekerasan dan penelantaran, menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi anak. Melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri, penyidik berhasil mengungkap kasus keji yang dilakukan EF alias YA bersama SNK. Lebih dari itu, penyidik menemukan identitas keluarga korban dan mempertemukannya kembali dengan ayah kandung serta saudara kembarnya.

Pertemuan penuh haru tersebut berlangsung di sebuah panti sosial, Jumat (26/9/2025), difasilitasi penyidik bersama pendamping dari KemenPPPA dan Dinas Sosial.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami berkomitmen memberikan keadilan dan memastikan korban kembali ke lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” tegas Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah.

Proses penyidikan berawal dari kekerasan berat yang dialami AMK, termasuk penyiksaan di kebun tebu Sidoarjo. Rekonstruksi kasus dipimpin Kasubdit II Anak, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, dengan pengawasan langsung dari Dirtipid PPA & PPO sebagai wujud transparansi penegakan hukum.

Kasus AMK, anak korban kekerasan berusia 9 tahun, berhasil diungkap Polri
Kasus AMK, anak korban kekerasan berusia 9 tahun, berhasil diungkap Polri

Penelusuran identitas keluarga dilakukan dengan sangat detail. Dari ingatan kecil AMK tentang sekolah dan gurunya, penyidik menelusuri informasi lintas kota hingga menemukan fakta bahwa AMK adalah anak kandung SG, serta memiliki saudara kembar bernama ASK. Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Selain proses hukum, AMK mendapat pendampingan medis, psikologis, dan sosial. Pemerintah melalui KemenPPPA, Kemensos, dan Dinsos menyiapkan dukungan pendidikan, kebutuhan dasar, hingga pendampingan jangka panjang.

“Kerja keras penyidik adalah bukti hadirnya negara. Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan,” tambah Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian masyarakat terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar. “Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa seorang anak. Anak adalah amanah bangsa,” pesan Nurul Azizah.

Polri menegaskan akan terus memperkuat sistem perlindungan anak melalui sinergi lintas lembaga agar setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat. efendi silalahi 

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *