MAJALENGKA, HR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi perangkat daerah dan kecamatan di Gedung Nyi Rambut Kasih, Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Kepala Diskominfo Majalengka, Irwan, S.T., S.Kom., M.M, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap informasi publik terbuka dan mudah diakses masyarakat. Ia menekankan PPID tidak hanya mengelola informasi, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui sosialisasi PPID, kami ingin memastikan informasi untuk masyarakat selalu berlandaskan keterbukaan, kebenaran, dan kejelasan,” ujar Irwan.
Diskominfo Majalengka juga berkomitmen mewujudkan Kabupaten Informatif sesuai visi Majalengka Langkung Sae.

Narasumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Yulia Susanti, S.I.Kom, memaparkan pentingnya menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Menurutnya, DIP berisi informasi yang bisa diakses masyarakat, sedangkan DIK memuat informasi yang tidak boleh dipublikasikan dengan alasan tertentu.
“Dengan semangat bersama, saya yakin Majalengka mampu meraih predikat Kabupaten Informatif,” kata Yulia.
Sementara itu, Nuni Nurbayani, M.Pd.I dari Komisi Informasi Jawa Barat, menekankan agar pejabat PPID di setiap perangkat daerah memahami tujuan permohonan informasi.
“PPID harus melayani dengan cepat, tepat, dan berbiaya ringan. Posisi PPID sangat strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” jelas Nuni. lintong







