Polda Bengkulu Tahan 3 Tersangka Kredit Fiktif Bank Bengkulu, Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menyampaikan bahwa ketiga tersangka kini berada di tahanan DitTahti Polda Bengkulu dan Lapas Kelas II Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menyampaikan bahwa ketiga tersangka kini berada di tahanan DitTahti Polda Bengkulu dan Lapas Kelas II Bengkulu.

BENGKULU, HR – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menahan tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos, Lebong, Senin (22/9/2025).

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menyampaikan bahwa ketiga tersangka kini berada di tahanan DitTahti Polda Bengkulu dan Lapas Kelas II Bengkulu.

Bacaan Lainnya

“Dua tersangka ditahan di Mapolda Bengkulu, satu lagi di Lapas,” jelas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, merinci peran para tersangka.

Polda Bengkulu menahan tiga tersangka kasus kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos.
Polda Bengkulu menahan tiga tersangka kasus kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos.

“DS bertugas sebagai Account Officer Kredit Komersial, RW sebagai Teller, dan FP menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank Bengkulu Topos, Lebong,” ungkap Syahir Fuad.

Tiga modus financial fraud dilakukan oleh para tersangka. Pertama, mereka mencuri data nasabah untuk top up kredit. Kedua, dalam skema bagi hasil, nasabah diarahkan menambah plafon pinjaman lalu sebagian dana dipotong oleh pegawai bank. Ketiga, dalam kredit fiktif, identitas nasabah dipakai tanpa sepengetahuan pemilik, lalu dana dicairkan untuk kepentingan pribadi.

“Seharusnya pemberian kredit dibahas dalam rapat tim komite dan disertai dokumen persyaratan lengkap sebelum pencairan,” tegas Kompol Syahir Fuad.

Hasil audit BPKP Bengkulu menunjukkan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 3,5 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *