SINTANG, HR – Polres Sintang mengawal jalannya eksekusi pengosongan lahan objek sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sintang di Jalan Sintang–Pontianak KM 14, Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kamis (18/9/2025).
Sebanyak 21 personel diterjunkan sesuai surat perintah Kapolres Sintang. Kabagops Polres Sintang Kompol Dedy Fahruddin Siregar, S.I.P., M.A.P., hadir bersama Panitera PN Sintang Edy Swadesi, Juru Sita PN Sintang Budi Pramono, kuasa hukum pemohon eksekusi, Kades Balai Agung Andi, serta perwakilan BPN Sintang.
Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan berjenjang mulai dari PN Sintang, Pengadilan Tinggi Pontianak, hingga Mahkamah Agung RI. Objek eksekusi berupa tanah beserta bangunan dengan sertifikat hak milik.

Dalam pelaksanaan, pihak keluarga Sdri. Umi yang masih menempati lahan mengajukan sejumlah permintaan, di antaranya tanah pengganti, biaya pindah, biaya tempat tinggal sementara selama setahun, serta pembangunan mushola. Pemohon eksekusi menyanggupi seluruh permintaan itu.
Proses kemudian berlanjut ke mediasi di PN Sintang untuk dituangkan dalam pernyataan kesepakatan. Meski pembacaan penetapan sudah dilakukan, eksekusi fisik ditunda sekitar satu minggu karena pemohon masih menyiapkan operasional.
Beberapa ahli waris dan perwakilan LSM sempat menyatakan penolakan. Namun PN Sintang menegaskan bahwa eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur, dan pihak yang keberatan dapat menempuh jalur hukum.
Secara keseluruhan, pengamanan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan berakhir pukul 15.30 WIB.
Kabagops Polres Sintang, Kompol Dedy Fahruddin Siregar, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa Polres bertugas menjaga netralitas.
“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar. Polres Sintang bersikap netral, tugas kami hanya mengamankan sesuai perintah pengadilan,” tegasnya. mars







