Gubernur Babel Hidayat Arsani Teken MoU dengan PTA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Gubernur Babel Hidayat Arsani meneken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak, mencegah pernikahan dini, serta menekan dampak perceraian.
Gubernur Babel Hidayat Arsani meneken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak, mencegah pernikahan dini, serta menekan dampak perceraian.

BANGKA, HR – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan komitmennya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan serta perundungan. Komitmen itu ia wujudkan dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Ruang Pertemuan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik, Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kamis (11/9/2025).

MoU untuk Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

Hidayat menyebut MoU ini memperkuat sinergi antar lembaga dan menekan dampak perceraian. Ia ingin memastikan anak tetap sekolah, hak anak dan perempuan terpenuhi, angka pernikahan dini menurun, serta masyarakat terhindar dari kemiskinan baru.

Bacaan Lainnya

“Masalah perempuan dan anak selalu aktual dan butuh perhatian serius. Kita harus menjalankannya sesuai kesepakatan dalam MoU, tanpa melenceng,” tegasnya.

MoU Gubernur Babel dan PTA perlindungan perempuan dan anak
MoU Gubernur Babel dan PTA perlindungan perempuan dan anak

Ia juga menolak keras praktik perundungan pada anak. Menurutnya, pemerintah harus segera mengatasi persoalan itu dengan melibatkan ulama, memperkuat moral, ekonomi, dan kesehatan. “Kalau masyarakat makmur dan bersyukur, insya Allah Babel akan menjadi yang terbaik,” ujarnya.

Dirjen Peradilan Agama MA RI, Muchlis, mengapresiasi langkah Gubernur Babel. Ia menilai kerja sama ini akan memudahkan masyarakat menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengadilan agama.

Hidayat pun mengajak seluruh pemangku kepentingan bersinergi membangun Babel yang bermutu, terutama dalam penegakan hukum untuk perlindungan perempuan dan anak. agus priadi 

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *