HMI Purwakarta Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Isu Nasional dan Daerah

Surat pernyataan sikap HMI
Surat pernyataan sikap HMI

PURWAKARTA, HR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait berbagai isu nasional dan daerah. Ketua Umum HMI Cabang Purwakarta, M. Asep Apabudiana, membacakan pernyataan tersebut dalam dialog bersama DPRD Kabupaten Purwakarta pada Senin (1/9/2025).

HMI menyoroti insiden di Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) yang menelan korban jiwa. Mereka mengecam dugaan tindakan represif aparat kepolisian yang menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi ojek online.

Bacaan Lainnya

“Kami seluruh kader HMI Cabang Purwakarta melalui pernyataan sikap ini menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam atas jatuhnya korban dalam aksi massa,” tegas Asep.

Masa Aksi HMI
Masa Aksi HMI

Tujuh Tuntutan HMI Purwakarta

Dalam pernyataannya, HMI menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
  2. Mengusut tuntas oknum Brimob yang diduga melanggar HAM dan memberikan sanksi tegas.
  3. Menolak kenaikan tunjangan DPR yang dinilai membebani keuangan negara.
  4. Mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa konsep omnibus law.
  5. Menuntut pencopotan Kapolri karena dianggap gagal menangani pelanggaran HAM dan keamanan.
  6. Mendesak peninjauan ulang RUU Polri yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan masyarakat.
  7. Menuntut pencopotan Ketua DPR RI karena dinilai gagal menjalankan tugas.

Selain isu nasional, HMI juga menyerahkan aspirasi daerah kepada Ketua DPRD Purwakarta, Sri Fuji Utami. Isu-isu lokal yang diangkat meliputi evaluasi RPJMD, persoalan lingkungan, kemiskinan, stunting, dan pengangguran.

Sri Fuji Utami menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang hadir,” ujarnya.

HMI Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses demokrasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat. ids

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *