JAKARTA, HR – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian online. Aparat berhasil membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lain senilai Rp90,6 miliar. Total dana yang diamankan mencapai Rp154,3 miliar.
Sinergi Polri dan PPATK Ungkap Dana Judi Online
Keberhasilan ini lahir dari kerja sama erat antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK menjadi dasar penyidik untuk menindak para pelaku.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih, menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti di sini. Polri akan terus memburu pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber tersebut.
“Penindakan rekening judi online akan kami lakukan secara berkelanjutan. Kami berkomitmen membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” ujarnya.
Dittipidsiber juga merencanakan konferensi pers dalam waktu dekat. Publik akan mendapatkan informasi rinci terkait hasil penindakan, temuan terbaru, serta langkah lanjutan dalam pemberantasan judi online. ependi silalahi