Kejati Bengkulu Gelar Seminar Hukum Modern DPA

Kejati Bengkulu menggelar seminar bertema DPA
Kejati Bengkulu menggelar seminar bertema DPA

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar seminar bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80.

Seminar berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., bersama jajaran asisten, Kajari se-Provinsi Bengkulu, pejabat struktural, serta jaksa fungsional. Selain internal kejaksaan, kalangan akademisi dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi juga ikut serta, antara lain Universitas Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dan Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H.

Bacaan Lainnya
Kejati Bengkulu menggelar seminar bertema DPA
Kejati Bengkulu menggelar seminar bertema DPA

Peran DPA dalam Sistem Hukum Modern

Dalam sambutannya, Kajati Bengkulu menegaskan bahwa Deferred Prosecution Agreement (DPA) kini menjadi wacana penting dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, DPA hadir sebagai solusi hukum modern yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan kerugian negara.

“Pendekatan ini memberikan alternatif penyelesaian perkara yang adaptif dengan perkembangan zaman, sekaligus menjunjung tinggi prinsip kemanfaatan hukum,” ujar Victor.

Seminar menghadirkan dua narasumber utama. Drs. Arifin, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk menerapkan prinsip follow the money dan follow the asset. Ia menilai, keberhasilan penegakan hukum harus menyentuh pemulihan aset negara, bukan sekadar vonis pidana.

Kejati Bengkulu menggelar seminar bertema DPA
Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, menguraikan konsep DPA sebagai instrumen hukum yang mampu mengurangi beban perkara di pengadilan. Ia menilai, penerapan DPA bisa mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang kooperatif.

Kejati Bengkulu berharap wacana penerapan DPA dapat semakin dipahami oleh aparat penegak hukum maupun akademisi, sehingga mendorong pembaruan hukum di Indonesia secara progresif. efendi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *