Kejati Bengkulu Tidak Main-Main Tuntaskan Aset Dugaan Korupsi Tersangka Tambang Batu Bara

BENGKULU, HRTim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tidak main-main mengungkap, menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari.

Aset yang disita berupa

  • Dua buah rumah mewah
  • Tiga (3) unit mobil mewah diantaranya Satu (1) unit Lexus 350 warna hitam, Satu (1) Mercedes Benz 430 SL. Satu (1) unit Cooper milik istri BH.
  • Rumah mewah tiga (3) lantai dan dua (2) lantai milik BH dan anaknya di Jalan Sadang II, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, bersama Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

“Semua bangunan atas nama kelima tersangka kita sita. Termasuk kendaraan. Uang dan Emas. Aset yang bernilai untuk bisa digunakan menutupi kerugian negara,” jelas Danang.

Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran terhadap harta kekayaan para tersangka. Langkah ini akan terus berlanjut seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini adalah:

  1. B.H. – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
  2. J.S. – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
  3. S. – Direktur PT Tunas Bara Jaya
  4. S.H. – General Manager PT Inti Bara Jaya
  5. A. – Marketing PT Inti Bara Jaya

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di tiga lokasi berbeda. B.H. ditahan di Rutan Malabero Bengkulu, S.H dan A di Lapas Bentiring, sementara J.S. dan S. ditahan di Lapas Argamakmur.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenai Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *