66 Ketua dan Anggota BPD dari 8 Desa di Kecamatan Way Sulan Dikukuhkan

oleh -1.1K views

LAMSEL, HR – Sebanyak 66 orang ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 8 desa yang ada di Kecamatan Way Sulan dikukuhkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Selasa (19/2/2019).

Pengukuhan yang dipusatkan di Lapangan Desa Karang Pucung, turut disaksikan anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Lampung 1 Sudin, anggota DPRD Lampung Selatan dapil 5, Sekretaris Daerah beserta Kepala OPD dilngkungan Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Dalam kesempatan itu, Nanang kembali mengingatkan kepada BPD yang baru agar dapat menjalin kerjsama yang baik dengan Kepala Desa. Menurutya, BPD adalah mitra kerja Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan menyukseskan pembangunan yang ada di desa.

“Saya berharap BPD dan Kepala Desa bisa bekerjasama dengan bak, tidak saling menjatuhkan dan menjelekkan. Karena tujuan kita satu, yaitu bagaimana pembangunan di desa ini bisa merata demi kesejahteraan masyarakat. Kalau BPD-nya berseberangan, nah ini yang repot,” ujar Nanang.

Nanang juga berharap BPD bersama Kepala Desa bisa ikut merumuskan dan merancang pembangunan yang ada di desa. Sehingga, kedepan pelaksanaan pembangunan yang ada di desa benar-benar berdasarkan skala prioritas yang bermanfaat bagi masyarakat di desanya.

“Nanti BPD bersama Kepala Desa, ikut bermusyawarah dan merencanakan pembangunan untuk tahun anggaran 2020. Sehingga pelaksanaan pembangunan kedepan benar-benar bisa dirasakan manfatanya oleh masyarakat,” kata Nanang. santi

Tinggalkan Balasan