BENGKULU, HR – Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan pasar Inpres Kaur tahun 2022 yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin (20/1/2025). Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur menyatakan ke 6 terdakwa terbukti sah melanggar pasal 3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
Selain itu, ke 6 terdakwa masing masing dituntut hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Para terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti berbeda beda sesuai perannya yakni terdakwa Agusman Efendi selaku mantan Kepala Dinas Disperindagkop Kaur sekaligus KPA sebesar Rp 280 juta lebih, terdakwa Pandariadmo
selaku PPK sebesar Rp 581 juta lebih, terdakwa Melden Efendi selaku Direktur CV. SYB sebesar Rp 444 juta lebih, terdakwa Soudarmadi Agus selaku Peminjam perusahaan CV. SYB sebesar Rp 556 juta lebih, terdakwa Thavib Setiawan anggota Pokja UKPBJ Kaur sebesar Rp 41 juta lebih dan terdakwa Indrayoto Peminjam perusahaan CV. TJK sebssar Rp138 juta lebih subsidair 1 tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya yakni Rustam Effendi selaku Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara ditambah wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 22 juta lebih.
“Ke 6 terdakwa, kami tuntut dengan hukuman pidana masing-masing selama 3 tahun 6 denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara dan ditambah membayar uang pengganti berbeda beda sesuai perbuatannya masing-masing. Untuk terdakwa konsultan perencanaan lebih ringan tuntutannya 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp 22 juta lebih karena DPA-nya terpisah dari APBN sebesar Rp150 juta dengan kerugian keuangan negara Rp97 juta dan sudah dikembalikan terdakwa Rp 75 juta,”tegas Bobbi Muhamad Ali Akbar Ketua tim JPU Kejari Kaur.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Kaur, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai Hakim Agus Hamzah memutuskan sidang akan dilanjutkan tanggal 6 februari 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi/pembelaan dari para terdakwa. rls/ependi silalahi