6 Anak Buah Pengemplang Solar Disidangkan di PN Jakut

Sidang Lanjutan Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi (6/8/2024)

JAKARTA, HR– Enam terdakwa ‘tumbal’ bos mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar harus berujung dijeruji besi dan kembali didudukkan di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan solar subsidi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (6/8/2024)

Keenam terdakwa, Lovian Achsan, Raden Mochamad, Robi bin Karma, Nanak Utama, Salman Zuhdy dan Ramlin Daichi dihadirkan dimuka persidangan untuk mendengarkan keterangan kesaksian dua anggota polisi dari Subdit Dittipidter Unit I bareskrim Polri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat dari Kejari Jakut.

Agenda sidang pemeriksaan saksi Yazidun Ni’am dan Listiyo M Yusuf dengan ketua majelis hakim Maryono didampingi dua hakim anggotanya, R Kindarto dan Erly Soelistyarini, atas tuduhan tindak pidana penyalagunaan BBM jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Jakarta Utara.

Terungkap dipersidangan, para terdakwa  anak buah (pekerja) dan hanya menerima upah dari atau gaji dari bosnya. “Ketika saksi menjawab pertanyaan Ketua majelis. Siapa saja yang ada dibelakang mereka? Kalau ungkap kasus jangan setengah-setengah harus dirunut siapa saja para pemain yang mengatur para terdakwa, tambah majelis hakim. Kedua saksi dari anggota polisi Subdit Dittipidter terdiam seribu bahasa.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari-Jakut) para terdakwa dituduh melakukan tindak pidana pengemplang BBM jenis solar bersubsidi dengan partai besar untuk dikomersilkan Bos mafia solar.

Sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 butir 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo.Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun bui dengan denda miliaran rupiah.

Berawal dari hasil penangkapan oleh saksi Listyo Mai Yusuf Al Akbar dan saksi Yazidun Ni’am anggota Kepolisian Unit II Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri beserta tim melakukan penyelidikan Terkait adanya penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM di salah satu SPBU di wilayah hukum Jakarta Utara,pada hari senin (6/5/2024) sekira pukul 23.20 Wib.

Dari hasil penangkapan para terdakwa diamankan bersama Barang Bukti (BB),Uang tunai Rp 41.600.000,-(empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah),-14 (empat belas) buah barcode pertamina print out,-13 (tiga belas) plat nomor kendaraan,-1 unit truk box”heli”roda 6 merek Toyota Dyna No. Pol:BE 9466 ZC warna merah yang telah dimodifikasi dengan 4 (empat) kempu dalam box truk.-1 unit truk box roda 4 merek Toyota Dyna No. Pol:BE 9898 EM warna kepala mobil warna merah dan box warna kuning yang telah dimodifikasi 2 (dua) kempu dalam box truk.

Modus operandi para terdakwa melakukan pembelian solar bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU terdakwa 1.Lovian Achsan bertugas sebagai kordinator dan bertanggungjawab kepada Dedi Sayadi (DPS) selaku pengurus yang mengatur keuangan jual beli solar bersubsidi serta upah atau gaji yang diberikan kepada terdakwa 1 Lovian Achsan.

Selanjutnya, terdakwa, 2 Raden Mochamad Sandika Zaelani sebagai supir dan terdakwa 3 Robi bin Karna sebagai kernet truk box heli roda 6 merek Toyota Dyna No.Pol. BE 9466 ZC yang telah dimodifikasi berisi 4 kempu dalam box truk terdakwa 3 Nanak Utama sebagai supir dan terdakwa 5 Salman Zuhdy sebagai kernet truk box roda 4 merek Toyota Dyna No.Pol:BE 9898 EM berisi 2 kempu dalam box truk.

Serta terdakwa Ramli Daichi sebagai pihak dari SPBU selaku operator yang bertugas melayani pembelian solar bersubsidi sekaligus karyawan di Pom tersebut.

Menilik kesaksian polisi difakta persidangan,penanganan perkara berjalan ditempat tanpa melakukan pengembangan yang signifikan dalam mengungkap bos mafia BBM ilegal demi memberangus praktik ilegal khususnya solar subsidi yang sudah menggerogoti keuangan negara dalam menalangi subsidi.

Pasalnya, para terdakwa yang dikandangkan dihotel prodeo hanyalah ‘kroco’ sementara Bos mafia BBM  tanpa tersentuh hukum.Mirisnya lagi,Dedi Sayadi selaku tangan kanan big bos hanya ditetapkan sebagai (DPS) sementara pemilik maupun penanggung jawab SPBU melenggang.

Berbagai rumorpun menyeruak kepermukaan.Adanya dugaan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini”Main Mata”sehingga penanganan kasus kurang mencerminkan rasa keadilan sebagaimana amanat Undang-Undang,dan terkesan mengaminkan ulah mafia dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberangus keberadaan praktik pengemplang solar bersubsidi.

Publik berharap banyak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari-Jakut) Dandeni Herdiana,agar mengevalusai kinerja Jaksa Rakhmat untuk menghindari asumsi liar dimasyarakat oleh penegak hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,agar kedepannya penanganan perkara pidana lebih maksimal khususnya menyangkut barang subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu dan bukan sebaliknya untuk dikomersilkan oleh mafia demi kepentingan pribadi dan golongan tertentu.lisbon sihombing

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *