BENGKULU, HR – 54 Peserta melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari berbagai media produk Jurnalis Koran, Online dan Televisi sembilan (9) kabupaten dan kota untuk mengasa keterampilan teknis dalam membuat berita konsumsi bagi masyarakat. Diselenggarakan Dewan Pers bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat selama dua (2) hari mulai tanggal 7-8/3-2022 di Hotel Mercure.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membuka kegiatan UKW sekaligus menyampaikan pesan bahwa UKW meningkatkan kapasitas kemampuan wartawan baik dari segi teknis maupun tanggung jawab moral. “Kemampuan wartawan di uji dalam menjalankan tugas sehari- hari yang namanya kompetensi profesi menunjukan kualitas, profesionalitas seseorang terkait dengan kode etik dalam penyampaian berita kepada masyarakat menjadi tanggung jawab moral bukan hanya dipandang dari satu sisi saja secara teknis,” ujar Rohidin.
Sebelumnya Ketua PWI Provinsi Bengkulu Marsal Abadi menyampaikan UKW ke-17 di ikuti 54 peserta, tingkat muda sebanyak 30 orang. Madya sebanyak 12 orang dan 6 orang ditingkat Utama sisanya dari IJTI sebanyak 6 orang dan bulan depan (April,red) akan diadakan kembali UKW bekerja sama dengan Kominfo Provinsi Bengkulu. “Mudah- mudahan ke 54 peserta yang ikut kompetensi UKW lulus semua,” ujarnya.


Sementara Ketua Bidang Advokasi Pembelaan Wartawan PWI Pusat Oktaf Riadi.SH mengatakan bahwa 10 mata uji dalam penyenggaran UKW tentang kode Etik serta Undang-undang Pokok Pers terutama sekali kode etik pers sehingga tidak menyebarkan berita hoax. “Informasi itu harus betul-betul di cek kebenarannya jangan sampai berita itu salah dan harus di konfirmasi supayah tidak salah berita atau berita Hoax,” ujarnya.
Ahmad Djauhar Komisi Penelitian pendataan & Ratifikasi Dewan Pers dalam acara penutupan menyampaikan bahwa perkembangan Industri pers maka diciptakan wartawan yang professional menjunjung tinggi Kode Etik serta UU Pokok Pers. “Mudah mudahan yang mengikuti UKW konpeten bisa professional selalu menyajikan berita yang berkualitas dan professional,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa 51 orang peserta UKW yang tidak hadir 3 orang dan 4 orang tidak lulus dinyatakan belum konpeten dan 47 orang dinyatakan Lulus (Konpeten,red). “Bagi yang belum lulus diharapkan teruslah belajar berpegang pada kode etik Jurnalis dan UU pokok- pokok pers bagi yang sudah lulus diharapkan menghasilkan berita-berita yang berkualitas,” tutupnya. efendi silalahi