GOWA, HR – Lima buah Rancangan Pernturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa, yakni Ranperda Pendidikan, Ranperda Penetapan Wajib Pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang bekerja melakukan usaha di Kabupaten Gowa, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Ranperda Inisiatif Tentang Tanggubgjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), dan Ranperda Inisiatif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (28/12).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dengan disahkannya 5 Ranperda tersebut menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka diharapkan dapat menjadi landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah.
“Kita tentu menyadari apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan, guna meningkatkan kesejahteraab, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya di hadapan perserta rapat.
Adnan menyampaikan Ranperda tentang pendaftaran wajib pajak bagi pelaku usaha di Gowa ini, dilakukan untuk meningkatkan perekonomian daerah, sehingga perlu adanya upaya untuk melakukan tambahan pendapatan asli daerah (PAD), yang akhirnya mampu mencapai kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, Ranperda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan agar penyandang disabilitas ini bisa mendapatkan kesemoatan yamg sama seperti hidup layak, sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
“Kami pemerintah Gowa, selalu ingin mensejahterakan masyarakat. Salah satunya dengan penetapan ranperda ini menjadi perda. Filosofi pembentukan perda ini sebagai upaya perbaikan dalam rangka pemerataan, dan perlakuan yang sama dengan masyarakat lainnya, begitupun ranperda lainnya.” Terang Bupati termuda se-Kawasan Timur Indonesia itu.
Oleh karenanya dirinya setelah penetapan ranperda ini, para pelaku kebijakan mampu menjalankan dengan baik. Apalagi sudah adanya landasan hukum yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa.
Turut hadir dalam rapar tersebut Wakil Bupati Gowa, unsur Forkopimda Kabupaten Gowa, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Gowa Kabupaten Pendidikan
Pemerintah Kabupaten Gowa tak main-main menjadikan Gowa sebagai Kabupaten Pendidikan. Terbukti saat ini Ranperda tentang hal tersebut telah disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (28/12).
Hal ini berarti penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pendidikan telah menjadi urusan wajib pemda sesuai lingkup kewenangan tanggung jawabnya.
“Menjadikan Gowa Kabupaten Pendidikan (GKP) telah kami tekankan sejak menjabat sebagai Bupati dan Wabup Gowa, sehingga kamipun memiliki program andalan yang menopang GKP tersebut,” ungkap Bupati Adnan Purichta Ichsan.
Adapun program andalan GKP, kata Bupati Adnan, yakni terciptanya sistem persekolahan secara manajerial dan akademik, terciptanya sentra edukasi, dan terbentuknya perkampungan bahasa.
“Ketiga program andalan ini di dalamnya sudah termasuk sistem persekolah berbasis IT, sekolah ramah anak, sistem kelas tuntas berkelanjutan, dan imtaq Indonesia. Semua ini terangkum dalam program andalan kita menjadikan Gowa Kabupaten Pendidikan,” bebernya.
Adnan menjelaskan, sasaran pembentukan perda ini untuk memperluas akses layanan pendidikan secara merata, terjangkau dan bermutu, kedua penataan struktur kelembagaan akuntabilitas manajemen pendidikan secara efisien, efektif dan akuntabel. Serta terjadinya koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas yang terintegrasi dalam mekanisme penyelenggaraan pembinaan pendidikan. kartia.