465 Gram Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Sat Narkoba Polres Majalengka

oleh -408 views
465 Gram Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Sat Narkoba Polres Majalengka.

MAJALENGKA, HR – Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil ungkap pengedar Narkotika golang 1 jenis sabu di wilayah desa Gandu Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Kamis (26/03/2020).

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di dampongi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori menjelaskan, Adanya laporan dari masyarakat tentang tindak pidana pengedaran narkotika di wilayah Desa gandu Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, sehingga dengan gerak cepat Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka AD (38) merupakan warga desa Ganda berikut barang bukti yang di amankan 6 paket sabu terbungkus plastik 57 gram sabu dan 4 paket sabu terbungkus klip palstik bening seberat 408 ,dua handpon, satu timbangan elektrik merk tora, satu termos, satu toples plastik, satu unit motor yamaha Mio.

Kapolres Menambahkan dari hasil penyelidikan, “barang bukti dan pengakuan tersangka bahwa barang haram jenis sabu keseluruhan 500 gram, dan telah diedarkan sebanyak 35 gram paket sabu di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Cirebon, dengan demikian Polres Majalengka berhasil menyelamatkan warga sebanyak 50 ribu jiwa dari bahaya Narkotika jenis sabu, dengan mengamankan barang bukti Narkotika golongan 1 sabu seberat 456 gram,” kata Kapolres.

“Sementara menurut keterangan tersangka barang haram tersebut didapat dari wilayah Cirebon yang masih DPO dan sedang kita dalami,” imbuhnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan barangkan bukti tersangka memenuhi syarat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara dengaqn denda monimal 1 miliar dan atau maksimal 10 miliar,” tungkas Bismo. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan