43 Tower Tak Kantongi Izin Disegel Satpol PP

oleh -15 Dilihat
oleh

MAJALENGKA, HR – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka akan menertibikan sejumlah tempat atau lokalisasi yang belum mengantongi izin. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Majalengka H. Iskankar Hadi Priyanto S. Sos, MSi di ruang kerjanya, Selasa (22/1).

H. Iskandar Hadi Priyanto mengatakan Menara tower belum mengantongi izin berdasarkan data dari Dinas Kominfo ada sebanyak 34 dan telah dilakukan penyegelan untuk di kaji ulang dengan ketentuan hitungan denda yang dilakukan Dinas Perizinanan, karena pembangunan menara tower sudah dilakukan sebelum mengantongi izin.

“Tentunya kami segel dulu sebelum mengantongi izin untuk proses selanjutnya. Dan bagi 4 menara tower yang tidak mungkin dikeluarkan izin terpaksa dilakukan pembongkaran,” ujar Iskandar.

Kedepan, pihaknya akan memperbaiki kinerja dinas Satpol PP salah satunya Penataan Damkar yang membutuhkan personil dan perlengkapan peralatan Damkar seperti mobil pemadam kebakaran yang seharusnya terbagi 3 pos, yaitu pos selatan, pos tengah dan pos utara.

“Namun personil damkar hanya 15 orang dengan 2 mobil unit Damkar yang berfungsi,” ujarnya.

Dia mengakui kewalahah dengan keterbatasan personil dan peralatan damkar, selain jarak tempuh yang cukup jauh, memang belum ada kebakaran skala besar yang terjadi wilayah Majalengka.

“Namun tetap kita waspada dan antisipasi pencegahan sejak dini,” tambahnya. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.