28 Honorer Ditipu Oknum Camat Sepatan

oleh -545 views
oleh
TANGERANG, HR – Kabupaten Tangerang diguncang kembali oleh kasus yang dilakukan oleh Camat Sepatan yang sudah berani mengeluarkan SK CPNS kepada 28 orang korban di kabupten Tangerang. Camat Sepatan Dawud Husnani yang telah berani mengeluarkan SK diduga bodong kepada honorer Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang dijanjikan akan menjadi CPNS di tahun 2012.
Diduga kuat seorang Camat Sepatan adalah orang nomor 1 di wilayahnya yang sangat berani mengambil resiko untuk duduk memimpin sebuah Kecamatan. Namun untuk jabatan dan amanah disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.
Narasumber yang dapat dipercaya Oknum Camat Sepatan yang telah meminta uang dari calon PNS Kabupaten Tangerang yang berkisaran hingga ratusan juta rupiah pada honorer. Korban yang sudah diduga ditipu oleh Camat Sepatan adalah orang-orang Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, pengambilan dana tersebut bervariasi untuk pendidikan SMA diminta Rp 80 juta, untuk D3 dan S1 dan Sarjana Muda diminta hingga 150 juta, SK bodong turun dari tahun 2012 hingga sekarang tahun 2015. 28 orang korban sampai saat ini tetap honorer tidak pernah menjadi pegawai negeri.
Oknum Camat Sepatan yang menghubungi para korban, berkumpul dan bertemu dengan Camat di rumah makan si DUL masing- masing korban diminta uang Rp 80 juta-120 juta diberikan bukti pembayaran yang ditanda tangani oleh oknum Camat Sepatan.
HR menemui salah satu orang korban dari 28 orang di kediamannya, seorang korban mengatakan awalnya ada mediator CPNS kita sebut SR seorang Dosen Fakultas di Jakarta Barat. Menjadi mediator dari CPNS yang bekerjasama dengan oknum Camat Sepatan ketika masih menjabat sebagai Sekcam Teluk Naga, uang yang diminta ada yang sudah dikembalikan full, ada yang dikembalikan 50% ada pula yang belum dikembalikan sama sekali, karena oknum sulit ditemui.
Seharusnya, seorang pejabat seperti Camat Sepatan tidak boleh berhubungan dengan hal-hal penipuan, penyelewengan, penyalahgunaan jabatan, dengan mengeluarkan SK bodong, semua dapat menghambat kariernya.
Oknum Camat Sepatan yang diduga telah menipu 28 orang honorer CPNS maka dapat dikenakan pasal 378 KUHP.
Keterangan yang didapat dari korban-korban mengatakan uang yang sudah diberikan pada oknum 135 juta dibayar kan 3x, satu bukti dibayarkan pada oknum sebesar 75 juta, dirumah makan “DUL”, kedua 55 juta di rumah makan “Teluk Naga” ketiga transfer lewat rekening Abdul Suroso Majid tanggal 16.08.2012 sebesar 5 juta Rupiah.
Ketika SK yang diberikan Camat Sepatan bodong palsu, maka ia mengejar ke rumah oknum hingga terbayar Rp 80 juta. Sisanya belum diganti, karena oknum sulit untuk ditemui, mengatakan untuk meminta sisanya kepada SMR di Serpong kata Camat Sepatan.
Keterangan korban lainnya, uang yang diminta Rp 120 juta dari Dinas Puskesmas. Sudah dikembalikan dengan nominal 70 juta dan BPKB mobil milik Camat Sepatan. Sekalipun Camat Sepatan pernah memberikan cek kosong kepada saya, kata korban.
Sebagai orang nomor satu di wilayah tidak pantas terlibat hal-hal seperti ini. Oleh karena itu, kepada Bupati, Inspektorat agar memanggil oknum tersebut. ■ linda

Tinggalkan Balasan