23 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Garut

oleh -61 Dilihat
oleh

GARUT, HR – 23 orang tersangka kasus peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (Narkoba) periode bulan September-Oktober Tahun 2024, berhasil diamankan Kepolisian resort Garut (Polres Garut), Jawa Barat.

“18 orang tersangka masih dalam proses penyidikan, 5 orang tersangka sudah dilimpahkan kepada kejaksaan”, ungkap Kapolres Garut AKBP. Mochammad Fajar Gemilang, S.IK,.M.H,. M.IK, pada acara jumpa pers di aula Mumum Surahman Mapolres Garut. Senin (4/11/2024).

Menurut Kapolres 18 orang tersangka yang masih dalam proses penyidikan rata-rata berasal dari Kabupaten Garut dengan berbeda peran setiap masing-masing tersangka.

“Ada yang pengedar, mengkonsumsi, sampai jadi kurir, sebagian besar status pekerjaan mereka adalah wiraswasta dan pekerja”, ungkapnya.

Kapolres mengatakan bahwa operasi pemberantasan narkoba yang merupakan tindak lanjut dari program kerja pemerintah pusat, selama periode tersebut kasus penyalahgunaan narkoba terdapat 13 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang dengan sisa 18 orang yang masih dalam proses penyidikan kepolisian.

“Kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 177,05 gram, tembakau sintetis seberat 4,78 gram, 56 butir ekstasi, dan sejumlah obat keras dan terbatas lainnya”, terang Kapolres.

Dalam kasus pengungkapan di wilayah hukum Garut, lanjut Kapolres, kasus yang cukup banyak adalah kasus berjenis sabu-sabu.

“Apabila diuangkan berkisar Rp. 170 juta – 200 jutaan, artinya kepolisian sudah menyelamatkan lebih dari 130 ribu jiwa warga, hingga memutus sekaligus menghentikan peredarannya dengan menangkap para pelaku atau penjualnya”, kata Kapolres

Kapolres menambahkan bahwa dengan digagalkannya peredaran narkoba dan jenis obat keras tersebut dapat menyelamatkan generasi bangsa, terkhusus Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika atau zat adiktif lainnya.

“Untuk sementara seluruh para tersangka kita amankan di rumah tahanan Mapolres Garut guna menjalani proses lebih lanjut”, jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dipastikan mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan perbuatannya masing-masing.

“Untuk kasus narkoba dijerat pasal 111, 112, 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, bagi pelanggaran psikotropika dan obat-obatan terlarang dijerat pasal 62, 60 (15) dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun serta denda Rp.10 miliar, untuk tersangka dengan obat-obatan terbatas dijerat pasal 435, 436 Undang-undang Nomor 17 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp.5 milyar”, tegas Kapolres

Kapolres menghimbau bahwa kepada seluruh elemen khususnya masyarakat Garut, untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau mendapatkan informasi adanya narkoba di lingkungan masing masing, pungkasnya.deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.