Terkait 21 PNS Pemprov Jambi Dipecat

oleh -1.2K views

ADVIS HUKUM:
21 PNS Pemprov Jambi Dipecat

Oleh:

Johnny Tumanggor, SH
Advokat dan Kosultan Hukum (WA: 0812-9926-3286)

Pidana- Perdata – Tipikor – Narkotika- Pertanahan- PHI – PTUN – Perceraian – Praperadilan- HAKI

ULASAN
Sebanyak 24 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), 21 orang diantaranya telah diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan tiga orang lainya bukan pegawai Pemprov Jambi lagi.
Pemecatan didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI yang memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPAN-RB, dan Kepala BKN untuk percepatan pemberhentian PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

ADVIS HUKUM
Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan jenis hukuman disiplin berat sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Namun, langkah hukum jika PNS tak menerima Keputusan Pemecatan, berdasarkan pasal 32 PP 53/2010, seorang PNS berhak mengajukan upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.
Apabila telah menempuh upaya administratif dan masih tidak puas terhadap hasil dari upaya administratif tersebut, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahwa sebanyak 21 orang PNS tersebut barulah dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila sudah melakukan upaya administratif. Dasar mengajukan gugatan ke PTUN dalam Pasal 53 UU 9/2004 dijelaskan bahwa dasar sekaligus alasan mengajukan gugatan adalah:
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Bila mengajukan gugatan ke PTUN haruslah memenuhi ketentuan dalam Pasal 48 ayat (2) UU PTUN dan Pasal 53 UU 9/2004. Bentuk gugatan ke PTUN dapat dilihat dalam Pasal 56 UU PTUN sebagai berikut:
(1) Gugatan harus memuat:
a. nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;
b. nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
(2) Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
(3) Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan oleh penggugat.
***

Tinggalkan Balasan