21 Orang Disidangkan: 7 Terdakwa Judi Tidak Ditahan

oleh -468 views
oleh
JAKARTA, HR – Nah lho, ini baru namanya berita. Kamis (26/5/2016) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyidangkan kasus perjudian 7 orang terdakwa yang tidak ditahan. Sementara, sisanya 14 terdakwa ditahan.
Tujuh orang terdakwa 
diadili hakim Hanry Hengki Suatan.
Padahal mereka semua digerebek dalam satu tempat pengelolaan judi. Kok bisa berbeda status penahanan mereka, karena bos, bukan?
Ketujuh terdakwa tersebut disidangkan oleh jaksa Krisna Dwi Astuti dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin ketua majelis hakim Hanry Hengki Suatan. Para terdakwa ditangkap di Jitec Mangga Dua Square, Jakarta Barat dengan omset miliaran rupiah.
Sementara, berkas terpisah 12 terdakwa disidangkan oleh jaksa Ivan Kusuma Yuda, terlihat semua terdakwa ini ditahan dengan menggunakan rompi tahanan.
Ketua majelis hakim yang menyidangkan adalah Zuhardi. Keduabelas terdakwa tersebut Droei Roedianto Als Rudi, Waginem, Tjou Su Fong, Nofalia Faulina Perlambang, Asep Pradani, Nuryati, Nando, Wildo Hariyandi, Wirnawati, Ni Sheng Quan, Yo Zuo Shou Als I Cho So dan Dong Qian.
Namun, dua terdakwa yang disidangkan jaksa Fadly adalah Chen Yan Sheng dan Ting Ting yang dipimpin ketua majelis hakim Bestman Simarmata. Para terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 303 KUHP tentang perjudian jo Pasal 55 KUHP.
Jaksa Ivan Kusuma 
sidangkan 12 terdakwa judi.
Dalam persidangan hakim Hanry Hengki Suatan menyebutkan bahwa para terdakwa yang tujuh orang yang disidangkan itu tidak ditahan. Tentu saja menimbulkan tanya sejumlah pengunjung sidang, karena perbedaan status tahanan. Terkesan ada diskriminasi, mereka yang ditangkap satu pengelolaan judi, kok status tahanan berbeda.
Usai persidangan pun dikonfirmasi kepada Hanry Hengki, mengapa para terdakwa yang tujuh orang yang disidangkan tidak ditahan, namun disebutkan, katanya, karena sebelumnya dari Kepolisian dan Kejaksaan tidak ditahan.
Satu lagi ditemukan kejanggalan yakni jumlah terdakwa yang disidangkan jaksa Krisna Dwi Astuti adalah tujuh orang terdakwa, sementara informasi yang diterima HR dalam satu berkas itu ada berjumlah 10 orang terdakwa. Bila benar 10 terdakwa, kemana tiga orang lagi?
HR belum mendapat konfirmasi dari Kejaksaan mengenai jumlah ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini diketahui bernama Alviand Deswaldy dari Kejaksaan Agung. jt

Tinggalkan Balasan