2 Pemburu Hewan Langka Diamankan Polres Majalengka

oleh -15 Dilihat
oleh

MAJALENGKA, HR – Satreskrim Polres Majalengka menyelamatkan 79 hewan langka dan dilindungi jenis Kukang Jawa, dari dua pelaku, yakni YY (47) dan YN (40).
.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan penangkapan dua pelaku dan 79 hewan langka itu merupakan hasil penggerebekan di lokasi penampungan hewan langka milik pelaku di Dusun Citayeum, Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
.
“Kita amankan 79 satwa langka jenis Kukang Jawa dan menangkap dua pelaku. Penggrebekan ini tindak lanjut dari laporan warga,” terang Mariyono, Rabu (9/1/2019) sore.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dikatakan Mariyono, kedua pelaku merupakan pemburu dan penjual Kukang Jawa. Dan kedua pelaku merupakan warga Majalengka. Selain mengamankan 79 ekor Kukang Jawa, polisi juga mengamankan 39 keranjang putih dan dua kandang yang terbuat dari kayu.
.
“Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana menangkap hewan langka yang dilindungi undang-undang. Kemudian dikumpulkan di sebuah kandang kayu, setelah hewan tersebut terkumpul banyak, kemudian rencananya akan dijual,” ucap Mariyono.

Lebih lanjut, Mariyono mengutarakan kedua pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (a) juncto pasal 40 ayat 2 huruf (a) undang-undang nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan Permen Lingkungan Hidup tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Tersangka diancam kurungan penjara lima tahun,” tandasnya. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.