188 WBP Rutan Kelas IIB Sidikalang Bebas Asimilasi

oleh -440 views
Kepala Rutan Kelas II B Sidikalang dan jajarannya bersama WBP yang akan bebas Asimilasi.

SIDIKALANG, HR – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidikalang di Jalan Rimo Bunga, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi akan membebaskan 188 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pembebasan WBP lebih cepat dari masa tahanan yang sudah inkrah oleh Putusan Pengadilan dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Covid – 19 di dalam Rutan itu.

Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang Johnson Manurung kepada wartawan, bahwa pembebasan WBP dilakukan merujuk pada Peraturan Kemenkumham No.M.HH-19.PK/ 01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Johson Manurung menambahkan, warga binaan yang akan mendapat pembebasan Program Asimilasi di Rutan Kelas IIB Sidikalang sebanyak 188 orang. Tanggal 1- 7 April 2020 Warga Binaan dibebaskan sebanyak 162 orang, 26 orang lagi akan dibebaskan setelah setengah masa hukuman pidanya dijalani.

Dijelaskan, para Warga Binaan Pemasyarakatan bebas asimilasi mereka pelaku tindak pidana unum dan narkoba yang masa tahananannya dibawah 5 (lima) tahun. Sedangkan kasus korupsi dan terorisme tidak mendapat.

“Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang berhak mendapat pembebasan Asimilasi pembebasan ditentukan, yaitu pelaku tindak Pidana Umum dan Narkoba yang divonis di bawah lima tahun. “Sedangkan untuk kasus Korupsi dan Terorisme tidak boleh,” jelas Johson Manurung.

Johnson Manurung masih menambahkan penjelasannyà tentang pembebasan WBP Asimilasi, sebelum bebas mereka harus terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan yang isinya, antara lain: 1. Selama menunggu proses pengusulan pembebasan bersyarat / cuti menjelang bebas/cuti bersyarat bersedia menjalani asimilasi dengan terap wajib tinggal dirumah (isolasi mandiri). 2. Bersedia datang ke Rutan Kelas II B Sidikalang, guna menerima Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat/ cuti bersyarat yang telah dikeluarkan oleh Ditjenpas. Apabila tidak menghadap dianggap melarikan diri/dengan konsekwensi ditangkap kembali.

Selanjutnya, 3. Setelah menerima SK sanggup melaksanakan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pengawasan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). 4. Menyadari dan menyesali sepenuhnya perbuatan yang pernah dilakukan, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan tidak akan melarikan diri selama menjalani proses asimilasi. 5. Bahwa dalam pengurusan Asimilasi tidak dibebankan biaya pengurusan alias gratis.

Johnson Manurung juga menegaskan, selama menjalani Asimilasi para WBP akan dipantau Bapas dan Kejari agar tetap di rumah melaksanajan isolasi mandiri. “Seandainya para WBP yang sedang proses Asimilasi kedapatan berkeliaran, harus berurusan dengan Kepolisian dan mendapat sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Johson Manurung. delon

Tinggalkan Balasan