PELALAWAN, HR – Sudah jatuh tertimpa tangga. Kata pepatah itu lah yang sedang dialami Suherman. Bagaimana tidak.
Ia yang sebelumnya bertugas sebagai security PT. Musimmas yang telah di PHK selama 2 bulan lalu, tapi tidak mendapatkan yang menjadi haknya, yaitu berupa pesangon.
Dalam pengakuan kepada HR, Suherman mengungkapkan pesangonnya tidak diberikan meski pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya dilakukan pihak manajemen perusahaan. Bahkan dalam mem PHK dirinya, Suherman pun menyebutnya sangat unik dan ada keanehan.
Sebabnya sebelumnya, kata Suherman (50) dirinya mendapat kabar dari kampung pada tanggal 19 Juli pukul 01:00 WIB, bahwa neneknya sedang sakit keras. Dan keesokan harinya Suherman minta izin cuti kepada Danru Security selaku atasannya. Tapi tidak diberikan. Alasan Danru kalau mau minta cuti 1 bulan atau pun 1 minggu sebelumnya.
Merasa kecewa tidak diberikan izin cuti, Suherman nekad pulang kampung ke Jambi, sehingga mangkir dari kerja. Itu pun sesampainya di kampung, Suherman mendapati neneknya Timah Iman (88) sudah meninggal dunia.
Hanya 1 hari Suherman di kampung, besoknya tanggal 22 Juli, ia sudah berada di Pelalawan lagi dengan membawa surat keterangan kematian neneknya yang dikeluarkan Kepala Desa Tambak Tingggi (Edi Lahmi).
Pada tanggal 22 Juli itu juga Suherman mendapat surat panggilan kerja 1 yang diberikan oleh Sanusi Hasibuan selaku manager keamanan.
Kemudian pada tanggal 23 Juli, Suherman kembali mendapat surat panggilan, tapi dari kepolisian Polsek Pangkalan Kuras bernomor: s.pgl/17/VII/2018/Reskrim untuk menghadap Bripka Riko Hutabarat dan Brigadir DP.Batu Bara selaku saksi penganiayaan terhadap Sdr.Sanusi Hasibuan.
Barullah tanggal 25 Juli, tiba-tiba Suherman diberikan surat PHK dari Jerri Liu, selaku GM Sorek Nort, atas tuduhan penganiayaan terhadap Sanusi Hasibuan, yang dilakukan Suherman.
Akan tetapi, hingga berita ini dimuat, HR belum mendapat kepastian hukum kasus tersebut.
Begitulah kira-kira nasib mantan security yang telah bekerja 18 tahun tersebut,. Pesangon tidak diberikan, dituduh menganiaya. Lengkaplah sudah nasib Suherman, seperti kata pepatah “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula”. dt