GOWA, HR – Tidak terima diberhentikan secara sepihak, selaku Ketua RW 04 Hj Andi Merina dan beberapa orang warga Desa Je’netallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, untuk melaporkan hal tersebut ke ranah hukum.
Warga menilai, pemecatan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Je’netallasa Asrul, ST, telah menyalahi aturan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga berharap kepastian hukum agar dapat mencari solusi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut.
Hj Andi Merina ungkap alasan pemecatan selaku ketua RW. “Saya dipecat terkait jalan yang mau dikerja dan jalan ini adalah inspirasi warga, karena tidak sesuai yang diajukan, makanya warga pada menolak sewaktu bahan material tiba di RW 04, sebagai ketua RW saya harus bisa mengatasi warga saya, olehnya kami koordinasi dengan warga, jadi saya minta janganmi dulu masuk bahannya pada saat itu” jelas Andi Merina.
Dirinya juga selama menjadi ketua RW gaji pun tidak dibayarkan sejak Asrul menjabat Kades, sebanyak 105 Rw/Rt yang tidak dibayarkan gajinya.
“Ada 4 bulan, 8 bulan bahkan ada juga12, hingga ada yang 16 bulan tidak terima dan saya juga tidak terima gaji RW sejak bulan 4, hanya RW Sanrangan saja yang dibayar baru – baru ini,” ungkap Merina di Kantin kantor Pengadilan TUN Makassar, Rabu (12/12/18).
“Kami dari RW/RT Je’netallasa bersedia turun demo untuk turunkan Kades, 2 tahun menjabat jarang masuk kantor sulit didapat untuk tanda tangan dan memecat saya tanpa koordinasi. Saya tuntut dari pencemaran nama baik, dan ganti rugi karena saya pakai pengacara,” ungkap Merina.
Saat dikonfirmasi, Kades Je’netallasa, Asrul menolak informasi tuntutan Hj Andi Merina ditayangkan di Media Online.
“Janganmi diberitakan kanda, karena berita tidak bagusji,” ucap Asrul via seluler. kartia