159 Calon Pilkada Mamuju Mengembalikan Formulir dan Berkas ke KPU Mamuju

oleh -439 views
oleh

MAMUJU, HR – Sudah ada 159 calon Pilkada Mamuju yang mengembalikan formulir dan berkas administrasinya ke sekretariat KPU Mamuju.

Khusus untuk calon anggota PPK Bala-Balakang, tercatat baru delapan orang yang telah resmi mengembalikan formulirnya. KPU Mamuju membuka opsi untuk memperpanjang masa pengembalian formulir khusus bagi kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi persyaratan, setidaknya hingga batas akhir pengembalian formulir dan berkas administrasi seleksi calon anggota PPK, Jumat, 24 Januari 2020.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ditetapkan KPU RI, rekrutmen calon anggota PPK hanya dapat diproses dengan catatan jumlah pendaftar sebanyak dua kali dari total yang dibutuhkan. Sementara KPU diwajibkan merekrut lima orang PPK untuk tiap kecamatannya.

“Kita masih tunggu sampai besok. Masa pengembalian formulir kan baru berakhir di 24 Januari (2020),” terang Hamdan Dangkang yang ditemui oleh wartwan HR.

Itupun jika sampai deadline pengembalian formulir, jumlah pendaftar calon anggota PPK untuk kecamatan Bala Balakang belum juga memenuhi persyaratan, Hamdan menyebut, pihaknya akan memperpanjang masa pengembalian formulir khusus bagi kecamatan yang belum memenuhi persyaratan.

“Kita perpanjang masa pengembalian formulirnya tiga hari. 25 sampai 27 Januari 2020,” sambung Hamdan Dangkang.

Tuntas dengan tahapan pengembalian formulir dan berkas administrasi, KPU selanjutnya bakal memeriksa kelengkapan berkas administrasi yang dimasukkan para pendaftar.

Komisioner KPU Mamuju divisi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur menjelasakan, penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK itu akan dilakukan di rentang waktu antara 25 Januari 2020 sampai 27 Januari 2020.

“Teman-teman Pokja seleksi calon anggota PPK yang akan melakukan penelitian kelengkapan berkas administrasi dari para calon anggota PPK itu,” sebut Amran.

Ada beberapa hal yang akan jadi fokus Pokja dalam melakukan penelitian berkas administrasi. Salah satunya sebut Amran, berkas yang dimasukkan para calon anggota PPK itu tetap akan dicocokkan dengan data di Sipol.

“Ini untuk menghindari ada yang terdaftar di Sipol. Penting untuk memastikan, para calon anggota PPK ini tidak terafiliasi dengan partai politik,” tegas Ahmad Amran Nur.

Merujuk ke pengumuman KPU Mamuju nomor: 07/.04.2-PU/7602/Kpu-Kab/I/2020, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK bakal dilakukan pada tanggal 28 Januari 2020 sampai 29 Januari 2020.

“Seleksi tertulis baru akan dilakukan pada tanggal 30 Januari 2020. Itu setelah masa tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang akan dibuka sejak 28 Januari 2020 sampai 5 Februari tahun 2020,” tutup Ahmad Amran. tia

Tinggalkan Balasan