MUARA TEWEH, HR – Kembali bergairahnya kegiatan pertambangan dan perkebunan di Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah turut menjanjikan potensi pajak alat berat yang bisa digali. Samsat Muara Teweh pun membidik pajak alat berat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), tak hanya mengandalkan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Samsat Muara Teweh, Meira mengungkapkan, pada triwulan II, sudah bisa ditagih pajak alat berat yang ada di wilayah Barito Utara mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Kami berharap dengan sisa waktu tiga bulan ke depan, hingga akhir tahun, pajak alat berat bisa meningkat tajam,” kata Miera di Muara Teweh, Jumat (12/10/2018).
Menurutnya saat ini telah terdata ada belasan perusahaan pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara.
“Ada puluhan alat berat yang dioperasikan di lapangan. Jadi, proses penagihan pajak alat berat ini pun didampingi beberapa instansi lainnya, terutama di bawah kendali Pemprov Kalteng,”terang Miera.
Miera juga mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Pemkab Barito Utara dan Pemprov Kalteng pun mendatangi perusahaan dengan mendata jumlah alat berat yang dioperasikan di lapangan.
“Dengan data ini, bisa diketahui besaran pajak yang bisa ditagih,” katanya.
Dia tak memungkiri ada kendala yang dihadapi pihaknya, karena tidak semua perusahaan memiliki alat berat. Sebab, kata Miera, ada alat yang digunakan adalah milik pihak ketiga atau kontraktor pertambangan.
“Dari sini, manajemen pembayaran masih terkendala, apakah perusahaan pemilik lahan atau kontraktor yang harus membayar pajak alat berat. Namun, tak sedikit pula, ada perusahaan yang begitu didatangi, langsung membayar pajak alat beratnya,” tuturnya.
Miera bersyukur besarnya potensi pajak alat berat, seiring dengan menggeliatnya industri pertambangan di Barito Utara. Ke depan, menurut dia, Pemkab Barito Utara akan makin mengintensifkan penagihan pajak alat berat sebagai sumbangan dana pembangunan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan Tercinta. mps